Pajak rokok daerah 2014 bisa tembus Rp10 T
Selasa, 04 Maret 2014 - 16:19 WIB
Pajak rokok daerah 2014 bisa tembus Rp10 T
A
A
A
Sindonews.com - Melihat potensi pita cukai rokok pada 2013 sebesar Rp100 triliun, maka penerimaan pajak rokok di daerah ditargetkan bisa tembus Rp10 triliun pada 2014.
Pemberlakuan pajak rokok daerah yang dimulai 1 Januari 2014 mengacu UU No 28/2009, maka daerah sudah mendapat sumber penerimaan dari pajak rokok.
"Sampai akhir Januari tahun ini, penerimaan pajak rokok daerah sudah mencapai Rp20 miliar," kata Kasubdit Sinkronisasi dan Dukungan Tehnis Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan, Anwar Syahdat di sela Diskusi Pemanfaatan Dana Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat di Kuta, Bali, Selasa (4/3/2014).
Karena itu, diharapkan sampai akhir 2014, penerimaan pajaknya akan bertambah hingga mencapai Rp10 triliun. Untuk penentuan besaran pajak rokok dihitung 10 persen dari nilai cukai.
Sebenarnya, kata dia, pajak rokok daerah adalah pajak provinsi sebagaimana ditentukan UU dipungut oleh pemerintah pusat melalui Kantor Bea Cukai. Namun, pajak itu bisa dipungut jika daerah sudah memiliki Perda Pajak Rokok.
Nantinya, lanjut Anwar, setiap tiga bulan sekali penerimaan pajak disalurkan kepada Pemerintah Provinsi dengan besaran berdasar proporsi jumlah penduduk dibanding jumlah penduduk Indonesia.
Asumsinya, semakin banyak jumlah penduduk suatu provinsi maka semakin banyak jumlah perokoknya. Sampai saat ini, sebagian besar provinsi telah memiliki Perda Pajak Rokok, sehingga berhak mendapat penerimaan pajak.
"Sudah 32 provinsi yang memiliki perda, hanya DKI Jakarta dan Kalimantan Utara yang belum memiliki," imbuhnya.
Untuk DKI Jakarta kabar terakhir sedang dalam proses administrasi. Sehingga bisa segera ditetapkan. Untuk ppengggunan hasil pajak, minimal 50 persen digunakan untuk promosi bidang kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok.
Juga digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait penegakan Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemberlakuan pajak rokok daerah yang dimulai 1 Januari 2014 mengacu UU No 28/2009, maka daerah sudah mendapat sumber penerimaan dari pajak rokok.
"Sampai akhir Januari tahun ini, penerimaan pajak rokok daerah sudah mencapai Rp20 miliar," kata Kasubdit Sinkronisasi dan Dukungan Tehnis Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan, Anwar Syahdat di sela Diskusi Pemanfaatan Dana Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat di Kuta, Bali, Selasa (4/3/2014).
Karena itu, diharapkan sampai akhir 2014, penerimaan pajaknya akan bertambah hingga mencapai Rp10 triliun. Untuk penentuan besaran pajak rokok dihitung 10 persen dari nilai cukai.
Sebenarnya, kata dia, pajak rokok daerah adalah pajak provinsi sebagaimana ditentukan UU dipungut oleh pemerintah pusat melalui Kantor Bea Cukai. Namun, pajak itu bisa dipungut jika daerah sudah memiliki Perda Pajak Rokok.
Nantinya, lanjut Anwar, setiap tiga bulan sekali penerimaan pajak disalurkan kepada Pemerintah Provinsi dengan besaran berdasar proporsi jumlah penduduk dibanding jumlah penduduk Indonesia.
Asumsinya, semakin banyak jumlah penduduk suatu provinsi maka semakin banyak jumlah perokoknya. Sampai saat ini, sebagian besar provinsi telah memiliki Perda Pajak Rokok, sehingga berhak mendapat penerimaan pajak.
"Sudah 32 provinsi yang memiliki perda, hanya DKI Jakarta dan Kalimantan Utara yang belum memiliki," imbuhnya.
Untuk DKI Jakarta kabar terakhir sedang dalam proses administrasi. Sehingga bisa segera ditetapkan. Untuk ppengggunan hasil pajak, minimal 50 persen digunakan untuk promosi bidang kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok.
Juga digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait penegakan Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(izz)
Lihat Juga :