Pajak rokok daerah 2014 bisa tembus Rp10 T

Selasa, 04 Maret 2014 - 16:19 WIB
Pajak rokok daerah 2014...
Pajak rokok daerah 2014 bisa tembus Rp10 T
A A A
Sindonews.com - Melihat potensi pita cukai rokok pada 2013 sebesar Rp100 triliun, maka penerimaan pajak rokok di daerah ditargetkan bisa tembus Rp10 triliun pada 2014.

Pemberlakuan pajak rokok daerah yang dimulai 1 Januari 2014 mengacu UU No 28/2009, maka daerah sudah mendapat sumber penerimaan dari pajak rokok.

"Sampai akhir Januari tahun ini, penerimaan pajak rokok daerah sudah mencapai Rp20 miliar," kata Kasubdit Sinkronisasi dan Dukungan Tehnis Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan, Anwar Syahdat di sela Diskusi Pemanfaatan Dana Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat di Kuta, Bali, Selasa (4/3/2014).

Karena itu, diharapkan sampai akhir 2014, penerimaan pajaknya akan bertambah hingga mencapai Rp10 triliun. Untuk penentuan besaran pajak rokok dihitung 10 persen dari nilai cukai.

Sebenarnya, kata dia, pajak rokok daerah adalah pajak provinsi sebagaimana ditentukan UU dipungut oleh pemerintah pusat melalui Kantor Bea Cukai. Namun, pajak itu bisa dipungut jika daerah sudah memiliki Perda Pajak Rokok.

Nantinya, lanjut Anwar, setiap tiga bulan sekali penerimaan pajak disalurkan kepada Pemerintah Provinsi dengan besaran berdasar proporsi jumlah penduduk dibanding jumlah penduduk Indonesia.

Asumsinya, semakin banyak jumlah penduduk suatu provinsi maka semakin banyak jumlah perokoknya. Sampai saat ini, sebagian besar provinsi telah memiliki Perda Pajak Rokok, sehingga berhak mendapat penerimaan pajak.

"Sudah 32 provinsi yang memiliki perda, hanya DKI Jakarta dan Kalimantan Utara yang belum memiliki," imbuhnya.

Untuk DKI Jakarta kabar terakhir sedang dalam proses administrasi. Sehingga bisa segera ditetapkan. Untuk ppengggunan hasil pajak, minimal 50 persen digunakan untuk promosi bidang kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok.

Juga digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait penegakan Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
20 menit yang lalu
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
55 menit yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
1 jam yang lalu
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
1 jam yang lalu
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
2 jam yang lalu
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
3 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved