Pasar tradisional dan modern dipertarungkan
Rabu, 05 Maret 2014 - 11:15 WIB
Pasar tradisional dan modern dipertarungkan
A
A
A
Sindonews.com - Pada awalnya Pedagang pasar tradisional berharap dengan dirumuskannya UU Perdagangan, mereka akan dapat perlindungan yang lebih dari ancaman pasar-pasar modern yang kian menggurita. Namun UU yang diketuk palu pada awal Februari silam justru kian mempertarungkan pasar tradisional dengan pasar modern secara berhadap-hadapan.
"Terjadi kesalahan cara pandang dalam melihat pasar tradisional yang dipertontonkan secara telanjang oleh Panja DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan," ujar Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2014).
Ikappi berpendapat, kesalahan cara pandang dalam melihat pasar tradisional ini sangat berakibat fatal bagi 60 juta jiwa lebih yang menggantungkan hidupnya pada pasar tradisional. Hal tersebut terlihat jelas dalam pasal 13 maupun pasal 14 UU Perdagangan.
Dimana pada pasal 13, pasar tradisional hanya dilihat dari segi fisik tanpa mempertimbangkan faktor manusia dan kemanusiaan yang terlibat di dalamnya.
Dalam pasal 13 ayat 2 Dalam Pasal ini tidak melibatkan pedagangan pasar tradisional dalam rencana pembangunan/revitalisasi pasar rakyat atau pasar tradisional. Hal ini telah menghilangkan jaminan kepastian hukum bagi pedagangan tradisional di mana selama ini hak-haknya hilang setelah revitalisasi pasar rakyat dilakukan oleh pemerintah.
"Tidak adanya partisipasi pedagang tradisional dalam rencana revitalisasi pasar telah menghilangkan hak perlakuan yang sama dihadapan hukum, dimana pedagang tradisional berhak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingannya," ujarnya.
Abdullah menjelaskan, dalam pasal tersebut, revitalisasi pasar dan pengelolaan pasar tidak sama sekali menyebutkan turut sertanya pedagang sebagai pihak yang berperan penting dalam memajukan pasar tradisional.
Ikappi menilai program revitalisasi pasar yang selama ini digulirkan pemerintah telah gagal total. Omset pedagang menurun drastis, pasar menjadi sepi dan tidak tertampungnya pedagang lama adalah potret nyata kegagalan program ini.
"Bila Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan mengklaim program ini berhasil, tolong tunjukan kepada kami pasar mana yang berhasil? Apa parameter keberhasilannya? Karena dari sekian banyak pasar yang direvitalisasi oleh pemerintah, tidak ada satupun yang Ikappi nilai berhasil," kata Abdullah.
Pasal ini memberikan cermin pemaknaan bahwa pasar rakyat dalam kerangka pikir Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan tidak perlu mendapatkan perhatian khusus.
Dalam Pasal 14 ayat (1), Ikappi menilai pasar tradisional dipertarungkan secara bebas, frontal dan berhadap-hadapan dengan pasar dan ritel modern yang memiliki sumberdaya kapital yang lebih besar.
"Tidak ada satu pun pasal maupun ayat dalam UU Perdagangan yang menegaskan perlindungan terhadap pasar tradisional. Hal inilah yang sejak jauh-jauh hari dikhawatirkan oleh Ikappi. Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan abai akan hal ini," pungkasnya.
"Terjadi kesalahan cara pandang dalam melihat pasar tradisional yang dipertontonkan secara telanjang oleh Panja DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan," ujar Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2014).
Ikappi berpendapat, kesalahan cara pandang dalam melihat pasar tradisional ini sangat berakibat fatal bagi 60 juta jiwa lebih yang menggantungkan hidupnya pada pasar tradisional. Hal tersebut terlihat jelas dalam pasal 13 maupun pasal 14 UU Perdagangan.
Dimana pada pasal 13, pasar tradisional hanya dilihat dari segi fisik tanpa mempertimbangkan faktor manusia dan kemanusiaan yang terlibat di dalamnya.
Dalam pasal 13 ayat 2 Dalam Pasal ini tidak melibatkan pedagangan pasar tradisional dalam rencana pembangunan/revitalisasi pasar rakyat atau pasar tradisional. Hal ini telah menghilangkan jaminan kepastian hukum bagi pedagangan tradisional di mana selama ini hak-haknya hilang setelah revitalisasi pasar rakyat dilakukan oleh pemerintah.
"Tidak adanya partisipasi pedagang tradisional dalam rencana revitalisasi pasar telah menghilangkan hak perlakuan yang sama dihadapan hukum, dimana pedagang tradisional berhak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingannya," ujarnya.
Abdullah menjelaskan, dalam pasal tersebut, revitalisasi pasar dan pengelolaan pasar tidak sama sekali menyebutkan turut sertanya pedagang sebagai pihak yang berperan penting dalam memajukan pasar tradisional.
Ikappi menilai program revitalisasi pasar yang selama ini digulirkan pemerintah telah gagal total. Omset pedagang menurun drastis, pasar menjadi sepi dan tidak tertampungnya pedagang lama adalah potret nyata kegagalan program ini.
"Bila Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan mengklaim program ini berhasil, tolong tunjukan kepada kami pasar mana yang berhasil? Apa parameter keberhasilannya? Karena dari sekian banyak pasar yang direvitalisasi oleh pemerintah, tidak ada satupun yang Ikappi nilai berhasil," kata Abdullah.
Pasal ini memberikan cermin pemaknaan bahwa pasar rakyat dalam kerangka pikir Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan tidak perlu mendapatkan perhatian khusus.
Dalam Pasal 14 ayat (1), Ikappi menilai pasar tradisional dipertarungkan secara bebas, frontal dan berhadap-hadapan dengan pasar dan ritel modern yang memiliki sumberdaya kapital yang lebih besar.
"Tidak ada satu pun pasal maupun ayat dalam UU Perdagangan yang menegaskan perlindungan terhadap pasar tradisional. Hal inilah yang sejak jauh-jauh hari dikhawatirkan oleh Ikappi. Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan abai akan hal ini," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :