Ikappi: UU Perdagangan tidak melindungi pasar tradisional
Rabu, 05 Maret 2014 - 11:15 WIB
Ikappi: UU Perdagangan tidak melindungi pasar tradisional
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan, dalam medio 2007-2013, telah terjadi penurunan lebih dari 3.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia.
"Angka yang sangat fantastis, fakta yang menegaskan bahwa pasar tradisional dalam kondisi yang mengkhawatirkan," ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2014).
Artinya, bila tidak mendapatkan perlindungan dalam UU Perdagangan, angka penurunan pasar tradisional akan jauh lebih besar. Apalagi bila pasar tradisional harus dipertarungkan secara bebas berhadap-hadapan dengan pasar dan ritel modern.
"Sekali lagi, Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan lalai akan hal ini. Tidak ada satu pun pasal maupun ayat dalam UU Perdagangan yang menegaskan perlindungan terhadap pasar tradisional," katanya.
Abdullah menambahkan, ada baiknya Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan menyusun ulang cara pandangnya dalam melihat pasar tradisional.
"Baik pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi nasional maupun sebagai aset budaya bangsa dalam bingkai konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
"Angka yang sangat fantastis, fakta yang menegaskan bahwa pasar tradisional dalam kondisi yang mengkhawatirkan," ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2014).
Artinya, bila tidak mendapatkan perlindungan dalam UU Perdagangan, angka penurunan pasar tradisional akan jauh lebih besar. Apalagi bila pasar tradisional harus dipertarungkan secara bebas berhadap-hadapan dengan pasar dan ritel modern.
"Sekali lagi, Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan lalai akan hal ini. Tidak ada satu pun pasal maupun ayat dalam UU Perdagangan yang menegaskan perlindungan terhadap pasar tradisional," katanya.
Abdullah menambahkan, ada baiknya Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan menyusun ulang cara pandangnya dalam melihat pasar tradisional.
"Baik pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi nasional maupun sebagai aset budaya bangsa dalam bingkai konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :