UU Perdagangan ancam eksistensi pasar tradisional
Rabu, 05 Maret 2014 - 11:15 WIB
UU Perdagangan ancam eksistensi pasar tradisional
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai, meski Undang Undang Perdagangan disahkan, pemerintah lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi pasar tradisional.
"Sehingga lahir berbagai kebijakan tentang pasar tradisional yang tidak bersumber dari konstitusi negara, dan oleh karenanya semakin mengancam eksistensi pasar tradisional ketika harus berkompetisi dengan pasar modern, supermarket, hipermarket, dan minimarket," ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2014).
Padahal secara faktual, lanjut Abdullah, pasar tradisional telah menjadi ”penyelamat” ekonomi nasional tatkala krisis ekonomi melanda negeri ini di 1997 yang menumbangkan ekonomi konglomerasi.
Alih-alih untuk melahirkan produk perundangan yang melindunginya (sebagai bentuk ”terima kasih” pemerintah atas jasa pasar tradisional), pemerintah justru membuka lebar-lebar pintu bagi masuknya ritel modern.
"UU Perdagangan adalah produk perundangan yang jauh dari melindungi eksistensi pasar tradisional. Bahkan justru semakin memberi ruang yang lebih kepada pasar modern untuk secara sistematis membunuh pasar tradisional," jelas Abdullah.
"Sehingga lahir berbagai kebijakan tentang pasar tradisional yang tidak bersumber dari konstitusi negara, dan oleh karenanya semakin mengancam eksistensi pasar tradisional ketika harus berkompetisi dengan pasar modern, supermarket, hipermarket, dan minimarket," ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2014).
Padahal secara faktual, lanjut Abdullah, pasar tradisional telah menjadi ”penyelamat” ekonomi nasional tatkala krisis ekonomi melanda negeri ini di 1997 yang menumbangkan ekonomi konglomerasi.
Alih-alih untuk melahirkan produk perundangan yang melindunginya (sebagai bentuk ”terima kasih” pemerintah atas jasa pasar tradisional), pemerintah justru membuka lebar-lebar pintu bagi masuknya ritel modern.
"UU Perdagangan adalah produk perundangan yang jauh dari melindungi eksistensi pasar tradisional. Bahkan justru semakin memberi ruang yang lebih kepada pasar modern untuk secara sistematis membunuh pasar tradisional," jelas Abdullah.
(gpr)
Lihat Juga :