KAI endus kejanggalan soal sengketa lahan di Medan

Rabu, 05 Maret 2014 - 13:37 WIB
KAI endus kejanggalan soal sengketa lahan di Medan
KAI endus kejanggalan soal sengketa lahan di Medan
A A A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengendus kejanggalan yang terjadi pada kasus sengketa tanah negara seluas 7,3 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Kami mengindikasikan ada pembiaran ketika aset ini diserobot. Lembaga negara yang seharusnya memproteksi malah tidak berbuat apa-apa dan ada aroma mengalihkan aset ini," kata Kuasa Hukum PT KAI, Radjiman Billitea dalam konferensi pers hari ini di Waroeng Daoen, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Kasus yang melibatkan PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) ini telah didaftarkan permohonan eksekusinya oleh PT ACK pada 25 Juni 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun pada hari yang sama, PN Medan langsung mengabulkan permohonan tersebut.

Dia menilai, PN Medan sangat gegabah dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan suatu putusan eksekusi. Terlebih aset kekayaan negara yang seharusnya dikuasai oleh PT KAI.

Menurutnya, jarang sekali terjadi tanggal permohonan eksekusi sama dengan tanggal penetapan eksekusi. Secara normatif analisa harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya penetapan eksekusi tersebut.

Dia menjelaskan, PT KAI telah melakukan perlawanan dengan mendaftarkannya ke PN Medan pada 2 Juli 2013. Namun PN Medan justru memaksakan eksekusi pada 3 Juli 2013.

PT KAI mengklaim, tindakan PT ACK merupakan bentuk penguasaan secara melawan hak. Pemanfaatan dan pengklaiman aset negara yang dilakukan mereka telah menimbulkan kerugian PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6866 seconds (0.1#10.140)