PT JM bantah sepakati pembayaran tiang monorel
Rabu, 05 Maret 2014 - 17:11 WIB
PT JM bantah sepakati pembayaran tiang monorel
A
A
A
Sindonews.com - PT Jakarta Monorail (PT JM) membantah telah mendatangani kesepakatan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengenai nilai pembayaran tiang monorel.
Direktur Utama PT JM John Aryananda mengatakan, berita acara tentang nilai tiang monorel memang ada, tetapi dia mengaku tidak pernah menandatangani dan tidak ada materai apapun.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Adhi Karya di atas materai terkait audit maupun nilai pembangunan monorel," ujarnya seusai rapat dengan Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (5/3/2014).
Dia menambahkan, pembayaran tiang pancang monorel kepada PT Adhi Karya sampai saat ini masih menunggu hasil mediasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau BPKP hasilnya sudah final kita ikutin saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT JM Edward Soeryadjaya, menuding Adhi Karya Tbk menggelembungkan harga tiang pancang monorail. Tudingan ini bermula masuknya satu stasiun dalam rincian tagihan proyek tersebut.
"Dikatakan tiang-tiang itu totalnya Rp193 miliar. Kita oke-oke saja bayar segitu. Tapi dasar harus benar," ujar Edward beberapa waktu lalu.
Edward menyebut PT Adhi Karya justru mematok harga berdasarkan hasil studi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil studi tersebut, kata Edward, PT Adhi Karya mengklaim ada bangunan stasiun yang sudah terbangun, sehingga harganya berubah hingga Rp193 miliar. Padahal, menurut perhitungan PT JM, harga yang keluar cuma Rp135 miliar.
"Lalu dikatakan ada stasiunnya, pernah enggak ada stasiun monorail? Dalam penilaian mereka juga ada stasiun, Rp53 miliar. Itu kan enggak mungkin kita bayar. Jadi ada penggelembungan dong," ujarnya.
Sementara, Adhi Karya membantah tudingan PT JM yang menyatakan pihaknya menggelembungkan harga tiang pancang sebesar Rp53 miliar.
Direktur Utama Adhi Karya, Kiswo Darmawan mengatakan, tiang pancang itu sudah berdasarkan audit dari BPKP, appraisal independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasil kesepakatan bersama antara Ortus Holdings, investor terbesar di PT JM dengan Adhi Karya.
"Kami dituding menggelembungkan anggaran pembangunan tiang pancang untuk stasiun monorel sebesar Rp53 miliar. Harga tiang pancang itu bukan kami yang menentukannya. Tetapi atas audit KJPP dan BPKP sama kesepakatan bersama," katanya.
Dia menegaskan, pada 2010, BPKP telah melakukan audit terhadap pengerjaan tiang pancang yang telah dikerjakan oleh Adhi Karya sejak 2004 hingga 2007. Dari hasil audit tersebut, BPKP mengakui pengerjaan pondasi dan tiang pancang telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Untuk itu, BPKP menilai harga keseluruhan 90 tiang yang terbentang dari Jalan Asia Afrika hingga Jl HR Said yang harus dibayarkan PT JM sebesar USD14,8 juta. "Karena BPKP nilainya pakai dolar, ya bayarnya pakai dolar saja. Biar lebih mudah," jelasnya.
Direktur Utama PT JM John Aryananda mengatakan, berita acara tentang nilai tiang monorel memang ada, tetapi dia mengaku tidak pernah menandatangani dan tidak ada materai apapun.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Adhi Karya di atas materai terkait audit maupun nilai pembangunan monorel," ujarnya seusai rapat dengan Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (5/3/2014).
Dia menambahkan, pembayaran tiang pancang monorel kepada PT Adhi Karya sampai saat ini masih menunggu hasil mediasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau BPKP hasilnya sudah final kita ikutin saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT JM Edward Soeryadjaya, menuding Adhi Karya Tbk menggelembungkan harga tiang pancang monorail. Tudingan ini bermula masuknya satu stasiun dalam rincian tagihan proyek tersebut.
"Dikatakan tiang-tiang itu totalnya Rp193 miliar. Kita oke-oke saja bayar segitu. Tapi dasar harus benar," ujar Edward beberapa waktu lalu.
Edward menyebut PT Adhi Karya justru mematok harga berdasarkan hasil studi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil studi tersebut, kata Edward, PT Adhi Karya mengklaim ada bangunan stasiun yang sudah terbangun, sehingga harganya berubah hingga Rp193 miliar. Padahal, menurut perhitungan PT JM, harga yang keluar cuma Rp135 miliar.
"Lalu dikatakan ada stasiunnya, pernah enggak ada stasiun monorail? Dalam penilaian mereka juga ada stasiun, Rp53 miliar. Itu kan enggak mungkin kita bayar. Jadi ada penggelembungan dong," ujarnya.
Sementara, Adhi Karya membantah tudingan PT JM yang menyatakan pihaknya menggelembungkan harga tiang pancang sebesar Rp53 miliar.
Direktur Utama Adhi Karya, Kiswo Darmawan mengatakan, tiang pancang itu sudah berdasarkan audit dari BPKP, appraisal independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasil kesepakatan bersama antara Ortus Holdings, investor terbesar di PT JM dengan Adhi Karya.
"Kami dituding menggelembungkan anggaran pembangunan tiang pancang untuk stasiun monorel sebesar Rp53 miliar. Harga tiang pancang itu bukan kami yang menentukannya. Tetapi atas audit KJPP dan BPKP sama kesepakatan bersama," katanya.
Dia menegaskan, pada 2010, BPKP telah melakukan audit terhadap pengerjaan tiang pancang yang telah dikerjakan oleh Adhi Karya sejak 2004 hingga 2007. Dari hasil audit tersebut, BPKP mengakui pengerjaan pondasi dan tiang pancang telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Untuk itu, BPKP menilai harga keseluruhan 90 tiang yang terbentang dari Jalan Asia Afrika hingga Jl HR Said yang harus dibayarkan PT JM sebesar USD14,8 juta. "Karena BPKP nilainya pakai dolar, ya bayarnya pakai dolar saja. Biar lebih mudah," jelasnya.
(gpr)
Lihat Juga :