Banyak perusahaan tak laporkan gaji asli karyawan
Rabu, 12 Maret 2014 - 18:35 WIB
Banyak perusahaan tak laporkan gaji asli karyawan
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah pekerja di Jawa Tengah (Jateng) dan DIY yang menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa hingga saat ini mencapai 1.052.446 juta. Jumlah perusahaan baru mencapai 18.424 perusahaan.
Namun, dari jumlah tersebut sebagian besar perusahaan tidak memberikan keterangan gaji pekerja sesuai dengan gaji sebenarnya. Kondisi ini membuat jaminan ketenagakerjaan tidak bisa maksimal dalam memberikan jaminanan.
Kepala BPJS Kantor Wilayah Jateng dan DIY, Edi Sahrial mengatakan, semua tenaga kerja baik formal maupun informal berhak atas jaminan ketenagakerjaan. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja, perusahaan diawajibkan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya.
"Memang tidak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan-persuahaan yang tidak melaporkan jumlah tenaga kerjanya sesuai dengan kenyataan dan upah yang sebenarnya. Dan itu memang ada," katanya saat berkunjung ke Kantor Koran Sindo Jateng, Jalan Singosari 2 Nomer 23, Semarang, Rabu (12/3/2014).
Menurutnya, keterangan gaji yang sebenar-benarnya sesuai dengan yang diterima pekerja sangat penting, karena nominal gaji pekerja akan menjadi patokan berapa besaran klaim yang akan diberikan, baik jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
Dia menjelaskan, untuk jaminan kecelakaan kerja untuk perwatan awal diberikan Rp20 juta atau sampai sembuh dan selama tidak bekerja, BPJS juga akan membayar gaji pegawai. Empat bulan pertama sebesar 100 persen gaji, empat bulan berikutnya 75 persen dan empat bulan berikutnya sebesar 50 persen. "Perusahan membayar dahulu nanti diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara, untuk cacat sebagian atau tetap akibat kerja jaminan yang diberikan adalah besaran upah dikalikan 80 bulan. Sedangkan untuk meninggal dunia akibat pekerjaan mendapatkan jaminan sekaligus 60 persen dikali 80 bulan upah. Sementara untuk pekerja yang meninggal bukan karena pekerjaan mendapatkan Rp21 juta, ditambah Rp2 juta biaya pemakaman.
"Kalau gaji sebenarnya sampai Rp2 juta dan dilaporkan hanya Rp500 ribu, jelas yang dirugikan adalah pekerja. Karena itu kami berharap perusahaan memberikan laporan yang benarnya," ujar dia.
Jika hal itu terjadi, maka pekerja berhak untuk menuntut melalui dinas tenaga kerja, dan perusahaan wajib membayar selisihnya. Selain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS juga memberikan jaminan hari tua.
Program jaminan hari tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
"Untuk jaminan hari tua ini biaya sebesar 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung tenaga kerja," kata Edi.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin semua hal yang menimpa pekerja selama berhubungan dengan pekerjaannya. Berdasarkan UU No 24/2011 tentang badan penyelenggara tenaga kerja dan UU No 40/2004 sumua pekerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Kami terus mendorong semua perusahaan baik skala kecil maupun besar untuk mengikut sertakan pekerjanya dalam BPJS," katanya.
Sementara, terkait dengan kunjungannya ke kantor Koran Sindo Jateng, untuk mempererat jalinan kerja sama yang selama ini sudah dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan (Sebelumnya Jamsostek), dengan Koran Sindo.
Kepala Biro SINDO Jateng Wiwekan T Nugroho menyampaikan, akan mendukung sepenuhnya program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. "Sebagai media kami siap untuk menjadi partner dalam mensukseskan setiap program pemerintah," katanya.
Namun, dari jumlah tersebut sebagian besar perusahaan tidak memberikan keterangan gaji pekerja sesuai dengan gaji sebenarnya. Kondisi ini membuat jaminan ketenagakerjaan tidak bisa maksimal dalam memberikan jaminanan.
Kepala BPJS Kantor Wilayah Jateng dan DIY, Edi Sahrial mengatakan, semua tenaga kerja baik formal maupun informal berhak atas jaminan ketenagakerjaan. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja, perusahaan diawajibkan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya.
"Memang tidak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan-persuahaan yang tidak melaporkan jumlah tenaga kerjanya sesuai dengan kenyataan dan upah yang sebenarnya. Dan itu memang ada," katanya saat berkunjung ke Kantor Koran Sindo Jateng, Jalan Singosari 2 Nomer 23, Semarang, Rabu (12/3/2014).
Menurutnya, keterangan gaji yang sebenar-benarnya sesuai dengan yang diterima pekerja sangat penting, karena nominal gaji pekerja akan menjadi patokan berapa besaran klaim yang akan diberikan, baik jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
Dia menjelaskan, untuk jaminan kecelakaan kerja untuk perwatan awal diberikan Rp20 juta atau sampai sembuh dan selama tidak bekerja, BPJS juga akan membayar gaji pegawai. Empat bulan pertama sebesar 100 persen gaji, empat bulan berikutnya 75 persen dan empat bulan berikutnya sebesar 50 persen. "Perusahan membayar dahulu nanti diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara, untuk cacat sebagian atau tetap akibat kerja jaminan yang diberikan adalah besaran upah dikalikan 80 bulan. Sedangkan untuk meninggal dunia akibat pekerjaan mendapatkan jaminan sekaligus 60 persen dikali 80 bulan upah. Sementara untuk pekerja yang meninggal bukan karena pekerjaan mendapatkan Rp21 juta, ditambah Rp2 juta biaya pemakaman.
"Kalau gaji sebenarnya sampai Rp2 juta dan dilaporkan hanya Rp500 ribu, jelas yang dirugikan adalah pekerja. Karena itu kami berharap perusahaan memberikan laporan yang benarnya," ujar dia.
Jika hal itu terjadi, maka pekerja berhak untuk menuntut melalui dinas tenaga kerja, dan perusahaan wajib membayar selisihnya. Selain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS juga memberikan jaminan hari tua.
Program jaminan hari tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
"Untuk jaminan hari tua ini biaya sebesar 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung tenaga kerja," kata Edi.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin semua hal yang menimpa pekerja selama berhubungan dengan pekerjaannya. Berdasarkan UU No 24/2011 tentang badan penyelenggara tenaga kerja dan UU No 40/2004 sumua pekerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Kami terus mendorong semua perusahaan baik skala kecil maupun besar untuk mengikut sertakan pekerjanya dalam BPJS," katanya.
Sementara, terkait dengan kunjungannya ke kantor Koran Sindo Jateng, untuk mempererat jalinan kerja sama yang selama ini sudah dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan (Sebelumnya Jamsostek), dengan Koran Sindo.
Kepala Biro SINDO Jateng Wiwekan T Nugroho menyampaikan, akan mendukung sepenuhnya program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. "Sebagai media kami siap untuk menjadi partner dalam mensukseskan setiap program pemerintah," katanya.
(izz)
Lihat Juga :