Jawaban Ernst & Young soal pembukaan rahasia nasabah
Kamis, 13 Maret 2014 - 20:20 WIB
Jawaban Ernst & Young soal pembukaan rahasia nasabah
A
A
A
Sindonews.com - Terkait keinginan Dirjen Pajak untuk membuka rahasia rekening nasabah perbankan, Partner Assurance Service PT Ernst & Young (EY), Danil Setiadi Handaya menegaskan, selama ditujukan untuk hal-hal yang memang sesuai dengan peraturan itu diperbolehkan.
Hal tersebut diungkapkan saat launching EY Global Consumer Banking Survey 2014 yang bertajuk "Winning through Customer Experience" di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
"Saya enggak bilang mengganggu ya, kalau ditujukan untuk hal-hal yang memang sesuai dengan peraturan yang ada itu mungkin dikatakan dapat membantu kantor pajak melakukan tugasnya. Tapi jangan ada hal-hal lain di balik itu, kecuali untuk penyelidikan," ujarnya.
Dia mengatakan, hal yang ditakutkan adalah munculnya oknum-oknum seperti Gayus Tambunan yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Oleh karena itu perlu pertimbangan matang untuk melakukan pembukaan rahasia nasabah tersebut.
"Tergantung dari eangle mana kita melihatnya, ada poin yang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan yang di kantor pajak. Saya tidak mau komentar soal itu. Tapi harus dilihat dari dua sisi. Karena kalau saya baca di surat kabar, takutnya nanti ada oknum-oknum pajak lain yang menggunakan data itu untuk ya kayak Gayus gitu," jelasnya.
Selain itu, sosialisasi yang tepat perlu dilakukan agar masyarakat tidak kaget mengenai hal itu. Dia menyarankan, tahap awal adalah dengan membuka rahasia rekening nasabah yang di atas Rp2 miliar. "Untuk awalnya lebih efisien ya seperti itu, karena kan kalau dibuka semuanya banyak banget," pungkasnya.
Hal tersebut diungkapkan saat launching EY Global Consumer Banking Survey 2014 yang bertajuk "Winning through Customer Experience" di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
"Saya enggak bilang mengganggu ya, kalau ditujukan untuk hal-hal yang memang sesuai dengan peraturan yang ada itu mungkin dikatakan dapat membantu kantor pajak melakukan tugasnya. Tapi jangan ada hal-hal lain di balik itu, kecuali untuk penyelidikan," ujarnya.
Dia mengatakan, hal yang ditakutkan adalah munculnya oknum-oknum seperti Gayus Tambunan yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Oleh karena itu perlu pertimbangan matang untuk melakukan pembukaan rahasia nasabah tersebut.
"Tergantung dari eangle mana kita melihatnya, ada poin yang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan yang di kantor pajak. Saya tidak mau komentar soal itu. Tapi harus dilihat dari dua sisi. Karena kalau saya baca di surat kabar, takutnya nanti ada oknum-oknum pajak lain yang menggunakan data itu untuk ya kayak Gayus gitu," jelasnya.
Selain itu, sosialisasi yang tepat perlu dilakukan agar masyarakat tidak kaget mengenai hal itu. Dia menyarankan, tahap awal adalah dengan membuka rahasia rekening nasabah yang di atas Rp2 miliar. "Untuk awalnya lebih efisien ya seperti itu, karena kan kalau dibuka semuanya banyak banget," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :