Utang Jamkesmas kesalahan besar pemerintah
Sabtu, 15 Maret 2014 - 14:41 WIB
Utang Jamkesmas kesalahan besar pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah hingga kini masih memiliki tunggakan pembayaran program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada 2013 senilai Rp2,9 triliun kepada 1.023 rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia. Hal itu sangat memberatkan rumah sakit (RS) dan mengganggu pelayanan terhadap pasien.
Mantan Direktur Utama Asuransi Kesehatan, Orie Andari Sutadji mengatakan, tunggakan tersebut sebagai bentuk pemerintah tidak bertanggung jawab. Menurutnya, ini adalah kesalahan besar. Sehingga, nama Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercemar, serta merugikan rumah sakit dan masyarakat. "Ini dampak karena kebijakan berlakunya BPJS Kesehatan dibuat tergesa-gesa," ujarnya, Sabtu (15/3/2014).
Menurut Orie, segala kebijakan harus diperbaiki, dan seharusnya Kemenkes menjadi regulator. "Artinya, Kemenkes bukan eksekutor kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik RS, Rini Sujiyanti mengatakan, saat ini seluruh rumah sakit di Indonesia sedang 'menjerit' akibat tunggakan yang dilakukan pemerintah. "Kita semua menjerit, kapan uang itu mau turun. Sejak Juni-Desember tahun lalu, kita belum bisa mengklaim uang tersebut," ujar Rini, yang juga mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Jawa Barat tersebut.
Dia mengungkapkan, rumah sakit daerah maupun swasta saat ini kesulitan menangani pasien. Keterlambatan dana sangat mengganggu kinerja rumah sakit sehingga pelayanan terganggu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro berjanji, tunggakan Jamkesmas 2013 paling lambat akan dibayarkan pada Juni 2014, yang diperkirakan mencapai Rp2,9 trilliun.
"BPKP masih melakukan audit. Hingga saat ini masih ketemu angka Rp1,6 Triliun. Jumlah ini akan bertambah," katanya saat sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Surabaya, Kamis (13/3/2014) lalu.
Dia juga menjamin, tunggakkan tersebut tidak akan mengganggu berjalannya program JKN. Pasalnya, ada perbedaan sistem pembayaran di JKN. Menurut Supriyantoro, untuk JKN ada waktu maksimal 15 Hari harus sudah dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan dari pengajuan klaim pihak rumah sakit.
Sementara untuk Jamkesmas karena berbasis anggaran sehingga harus menunggu hasil audit dari BPKP. Jangan sampai nanti pemerintah melakukan pembayaran kemudian ada temuan-temuan miring dari lembaga tersebut.
Prinsipnya, lanjut Supriyantoro, tunggakkan itu akan menjadi tanggung jawab Kemenkes. Saat ini sedang diajukan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Paling tidak dana tunggakkan itu akan diambilkan dari APBN-P 2014 mendatang dan segera didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Indonesia.
Mantan Direktur Utama Asuransi Kesehatan, Orie Andari Sutadji mengatakan, tunggakan tersebut sebagai bentuk pemerintah tidak bertanggung jawab. Menurutnya, ini adalah kesalahan besar. Sehingga, nama Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercemar, serta merugikan rumah sakit dan masyarakat. "Ini dampak karena kebijakan berlakunya BPJS Kesehatan dibuat tergesa-gesa," ujarnya, Sabtu (15/3/2014).
Menurut Orie, segala kebijakan harus diperbaiki, dan seharusnya Kemenkes menjadi regulator. "Artinya, Kemenkes bukan eksekutor kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik RS, Rini Sujiyanti mengatakan, saat ini seluruh rumah sakit di Indonesia sedang 'menjerit' akibat tunggakan yang dilakukan pemerintah. "Kita semua menjerit, kapan uang itu mau turun. Sejak Juni-Desember tahun lalu, kita belum bisa mengklaim uang tersebut," ujar Rini, yang juga mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Jawa Barat tersebut.
Dia mengungkapkan, rumah sakit daerah maupun swasta saat ini kesulitan menangani pasien. Keterlambatan dana sangat mengganggu kinerja rumah sakit sehingga pelayanan terganggu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro berjanji, tunggakan Jamkesmas 2013 paling lambat akan dibayarkan pada Juni 2014, yang diperkirakan mencapai Rp2,9 trilliun.
"BPKP masih melakukan audit. Hingga saat ini masih ketemu angka Rp1,6 Triliun. Jumlah ini akan bertambah," katanya saat sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Surabaya, Kamis (13/3/2014) lalu.
Dia juga menjamin, tunggakkan tersebut tidak akan mengganggu berjalannya program JKN. Pasalnya, ada perbedaan sistem pembayaran di JKN. Menurut Supriyantoro, untuk JKN ada waktu maksimal 15 Hari harus sudah dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan dari pengajuan klaim pihak rumah sakit.
Sementara untuk Jamkesmas karena berbasis anggaran sehingga harus menunggu hasil audit dari BPKP. Jangan sampai nanti pemerintah melakukan pembayaran kemudian ada temuan-temuan miring dari lembaga tersebut.
Prinsipnya, lanjut Supriyantoro, tunggakkan itu akan menjadi tanggung jawab Kemenkes. Saat ini sedang diajukan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Paling tidak dana tunggakkan itu akan diambilkan dari APBN-P 2014 mendatang dan segera didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Indonesia.
(dmd)
Lihat Juga :