Laporan Tutut ke Mabes Polri soal MNCTV tidak tepat
Senin, 17 Maret 2014 - 15:02 WIB
Laporan Tutut ke Mabes Polri soal MNCTV tidak tepat
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong menilai tidak tepat jika mengajukan laporan pengaduan terhadap Harry Tanoesoedibjo terkait penguasaan aset-aset MNCTV ke Mabes Polri.
"Melaporkan itu wajar, tetapi saya kira tidak tepat dalam perkara ini untuk melaporkan ke kepolisian terkait aset-aset MNCTV," kata Andi saat dihubungi Sindonews, Senin (17/3/2014).
Menurut dia, perkara antara pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama dan kawan-kawan di pengadilan saat ini sedang berlanjut. Memasuki tahap pemeriksaan kembali atau PK, dan belum ada keputusannya.
Selain itu, lanjut Andi, PT Berkah saat ini juga telah mengajukan gugatan terhadap pihak Tutut terkait MNCTV di arbitrase. "Jadi timing-nya tidak tepat apabila pelaporan dilakukan saat ini. Sementara perkara belum selesai," jelasnya.
Meski pihak Tutut hari ini melakukan pelaporan ke Mabes Polri, Andi tidak mau gegabah. Dia lebih memilih untuk melihat perkembangan dahulu atas laporan tersebut. "Ya, kita lihat perkembangannya saja," tandas Andi.
"Melaporkan itu wajar, tetapi saya kira tidak tepat dalam perkara ini untuk melaporkan ke kepolisian terkait aset-aset MNCTV," kata Andi saat dihubungi Sindonews, Senin (17/3/2014).
Menurut dia, perkara antara pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama dan kawan-kawan di pengadilan saat ini sedang berlanjut. Memasuki tahap pemeriksaan kembali atau PK, dan belum ada keputusannya.
Selain itu, lanjut Andi, PT Berkah saat ini juga telah mengajukan gugatan terhadap pihak Tutut terkait MNCTV di arbitrase. "Jadi timing-nya tidak tepat apabila pelaporan dilakukan saat ini. Sementara perkara belum selesai," jelasnya.
Meski pihak Tutut hari ini melakukan pelaporan ke Mabes Polri, Andi tidak mau gegabah. Dia lebih memilih untuk melihat perkembangan dahulu atas laporan tersebut. "Ya, kita lihat perkembangannya saja," tandas Andi.
(izz)