Pajak mobil mewah naik 125% mulai April

Jum'at, 21 Maret 2014 - 11:10 WIB
Pajak mobil mewah naik...
Pajak mobil mewah naik 125% mulai April
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengubah peraturan terdahulu tentang pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor.

Melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya beberapa saat lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan, pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen.

"(Ketentuan, red) ini berlaku (mulai, red) bulan depan," tulis SBY dalam akun twitternya seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (21/3/2014).

Sementara, kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut SBY adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 41/2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75 persen, di antaranya, pertama kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api.

Diantaranya berupa sedan atau station wagon. Kemudian selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa Sedan atau station wagon dan sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc.

Ketiga, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Keempat, trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Sementara, kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

Selain itu, kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI.

Terakhir, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
3 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
4 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
5 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
6 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
6 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
7 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved