OJK gandeng BIN lindungi konsumen jasa keuangan
Jum'at, 21 Maret 2014 - 15:58 WIB
OJK gandeng BIN lindungi konsumen jasa keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Kerjasama ini dilakukan sesuai amanat Pasal 4 huruf c UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai praktek yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
“OJK dan BIN melakukan kerja sama di bidang pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang intelijen ekonomi dan sektor jasa keuangan dan kerja sama di bidang operasional penghimpunan dan pertukaran data dan informasi dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Dia melanjutkan, keberadaan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2012 tentang BIN memiliki dampak yang nyata dalam mendorong OJK dan BIN untuk melakukan kerja sama dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga tersebut.
Hal itu terutama terkait amanat Pasal 4 huruf c UU OJK, yaitu amanat untuk menjalankan fungsi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Muliaman menjelaskan, ada beberapa upaya perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang dilakukan OJK melalui Pembentukan Sistem Perlindungan Konsumen Keuangan yang Terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif, diantaranya perancangan edukasi dan literasi keuangan yang tertuang dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) dan Sistem Perlindungan Konsumen Keuangan yang terintegrasi dengan sistem trackable dan traceable.
“Sebagai bagian upaya preventif OJK sesuai amanat UU OJK melakukan edukasi keuangan dengan mengacu Strategi Nasional Literasi Keuangan yang memiliki tiga pilar, yaitu edukasi dan kampanye nasional literasi, penguatan infrastruktur literasi keuangan dan pengembangan produk dan jasa keuangan,” terang dia.
Dengan demikian, program edukasi untuk peningkatan literasi keuangan dan pemahaman produk dan layanan jasa keuangan harus dianggap sebagai investasi.
Dengan semakin teredukasinya masyarakat, kata dia, maka pada akhirnya akan meningkatkan akses.
Selain itu, penggunaan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, menghindarkan dari kejahatan di bidang keuangan, meningkatkan keterampilan pengelolaan keuangan, serta meningkatkan jiwa kewirausahaan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi positif antara OJK dan BIN untuk mengamankan kepentingan negara ditengah persaingan global dan semakin terbukanya perekonomian dunia. Dan saya sangat mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan terhadap OJK untuk mewujudkan tujuan Nota Kesepahaman ini,” tutur Muliaman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BIN Marciano Norman menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan tugas OJK, antara lain upaya deteksi dini dan cegah dini serta menyampaikan informasi intelijen untuk kepentingan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Di samping itu, OJK dan BIN akan melakukan koordinasi dan fasilitasi dengan pihak terkait dalam rangka mengamankan sasaran dan program strategis di Sektor Jasa Keuangan.
“Kami akan mengefektifkan Deputi Bidang Ekonomi Intelijen BIN untuk bermitra strategis, sehingga dapat memberikan data dan informasi akurat terhadap kemungkinan tindakan yang merugikan masyarakat dan konsumen seperti terjadinya kasus penawaran investasi yang diduga ilegal,” pungkas dia.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai praktek yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
“OJK dan BIN melakukan kerja sama di bidang pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang intelijen ekonomi dan sektor jasa keuangan dan kerja sama di bidang operasional penghimpunan dan pertukaran data dan informasi dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Dia melanjutkan, keberadaan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2012 tentang BIN memiliki dampak yang nyata dalam mendorong OJK dan BIN untuk melakukan kerja sama dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga tersebut.
Hal itu terutama terkait amanat Pasal 4 huruf c UU OJK, yaitu amanat untuk menjalankan fungsi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Muliaman menjelaskan, ada beberapa upaya perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang dilakukan OJK melalui Pembentukan Sistem Perlindungan Konsumen Keuangan yang Terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif, diantaranya perancangan edukasi dan literasi keuangan yang tertuang dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) dan Sistem Perlindungan Konsumen Keuangan yang terintegrasi dengan sistem trackable dan traceable.
“Sebagai bagian upaya preventif OJK sesuai amanat UU OJK melakukan edukasi keuangan dengan mengacu Strategi Nasional Literasi Keuangan yang memiliki tiga pilar, yaitu edukasi dan kampanye nasional literasi, penguatan infrastruktur literasi keuangan dan pengembangan produk dan jasa keuangan,” terang dia.
Dengan demikian, program edukasi untuk peningkatan literasi keuangan dan pemahaman produk dan layanan jasa keuangan harus dianggap sebagai investasi.
Dengan semakin teredukasinya masyarakat, kata dia, maka pada akhirnya akan meningkatkan akses.
Selain itu, penggunaan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, menghindarkan dari kejahatan di bidang keuangan, meningkatkan keterampilan pengelolaan keuangan, serta meningkatkan jiwa kewirausahaan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi positif antara OJK dan BIN untuk mengamankan kepentingan negara ditengah persaingan global dan semakin terbukanya perekonomian dunia. Dan saya sangat mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan terhadap OJK untuk mewujudkan tujuan Nota Kesepahaman ini,” tutur Muliaman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BIN Marciano Norman menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan tugas OJK, antara lain upaya deteksi dini dan cegah dini serta menyampaikan informasi intelijen untuk kepentingan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Di samping itu, OJK dan BIN akan melakukan koordinasi dan fasilitasi dengan pihak terkait dalam rangka mengamankan sasaran dan program strategis di Sektor Jasa Keuangan.
“Kami akan mengefektifkan Deputi Bidang Ekonomi Intelijen BIN untuk bermitra strategis, sehingga dapat memberikan data dan informasi akurat terhadap kemungkinan tindakan yang merugikan masyarakat dan konsumen seperti terjadinya kasus penawaran investasi yang diduga ilegal,” pungkas dia.
(rna)