Ini tujuan pemerintah naikkan pajak mobil mewah
Minggu, 23 Maret 2014 - 10:46 WIB
Ini tujuan pemerintah naikkan pajak mobil mewah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri menegaskan, kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor dengan cc di atas 2.500 seperti yang disampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter pribadinya, Jumat (21/3), tidak untuk meningkatkan penerimaan negara. Tapi untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan.
"Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan," kata Chatib di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Minggu (23/3/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam akun twitter pribadinya @SBYudhoyono, SBY mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen.
"(Ketentuan, red) ini berlaku (mulai, red) bulan depan," tulis SBY dalam akun twitternya itu.
Sementara, kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut SBY adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi.
Chatib memastikan, peraturan mengenai kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April.
"Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di Kementerian Hukum dan HAM. Semestinya tinggal menunggu keluar segera untuk pajak mobil mewah," katanya.
Menkeu menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah. Terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.
"Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar," ujar dia.
Secara keseluruhan, lanjut Menkeu, selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen sampai 125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.
"Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan," kata Chatib di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Minggu (23/3/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam akun twitter pribadinya @SBYudhoyono, SBY mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen.
"(Ketentuan, red) ini berlaku (mulai, red) bulan depan," tulis SBY dalam akun twitternya itu.
Sementara, kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut SBY adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi.
Chatib memastikan, peraturan mengenai kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April.
"Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di Kementerian Hukum dan HAM. Semestinya tinggal menunggu keluar segera untuk pajak mobil mewah," katanya.
Menkeu menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah. Terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.
"Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar," ujar dia.
Secara keseluruhan, lanjut Menkeu, selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen sampai 125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.
(izz)
Lihat Juga :