Cemindo bantah impor semen ilegal
Minggu, 23 Maret 2014 - 13:40 WIB
Cemindo bantah impor semen ilegal
A
A
A
Sindonews.com - PT Cemindo Gemilang membantah tudingan di media massa mengenai praktik impor semen ilegal. Perusahaan mengaku semuanya sudah sesuai aturan.
Presiden Direktur Cemindo, produsen semen Merah Putih, Aan Selamat mengatakan, semua pengapalan semennya termasuk pembayaran PPN impor dan PPh pasal 22 sebelum kapal sandar dan bongkar sudah memenuhi Permendag No 27/2012 pasal 6.
Peraturan itu memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.
Dia juga mengaku sudah menaati impor Clinker dan Semen sesuai Permendag No 40/2013. "Jadi kami sudah menaati kedua peraturan tersebut. Kalau sekarang tiba-tiba dikatakan ilegal, di mana letak ilegalnya? Kenapa hanya Semen Merah Putih saja yang dituding," kata dia dalam rilisnya yang diterima Koran Sindo, Minggu (23/3/2014).
Pihaknya juga membantah tidak ada aktivitas di kantornya. Sehingga Bea dan Cukai memblokir Nomor Induk Kepabeanan (NIK) pada 20 Februari. Dia menyampaikan Bea dan Cukai sudah mengetahui bahwa kantornya yang lama di Pluit sedang direnovasi, sehingga pindah ke Jalan MH Thamrin. Bea dan Cukai pun sudah menyambangi kedua kantornya tersebut.
"Kegiatan impor PT Cemindo adalah untuk membangun jaringan distribusi semen dalam rangka persiapan produksi semen di Bayah dan Ciwandan, Banten. Kami harapkan melalui press release ini semua pihak dapat memahami posisi PT Cemindo Gemilang yang sebenarnya," jelasnya.
Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya baru membangun pabrik pertama di Ciwandan-Cilegon berkapasitas 750.000 ton. Pabrik kedua dibangun di Bayah-Banten berkapasitas 4 juta ton per tahun dengan investasi lebih dari Rp7 triliun.
Dari kedua lokasi proyek ini, perusahaan telah menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. "Dengan investasi sebesar itu, kami tidak mungkin main-main dengan bisnis semen ini, apalagi sampai tidak menaati semua aturan yang ditetapkan," ujarnya.
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi dalam kesempatan terpisah kepada media menyatakan, masalah tuduhan impor ilegal tersebut sebagai akibat perubahan peraturan yang baru-baru ini terjadi.
Pihaknya mensinyalir kegiatan impor yang dilakukan PT Cemindo Gemilang sudah berjalan sebelum peraturan berubah. "Indikasi kami di Kementrian Perdagangan, ini terjadi pada masa transisi penerapan aturan baru mengenai impor semen, karena aturan berubah jadi kejadian masalah itu," kata Lutfi.
Presiden Direktur Cemindo, produsen semen Merah Putih, Aan Selamat mengatakan, semua pengapalan semennya termasuk pembayaran PPN impor dan PPh pasal 22 sebelum kapal sandar dan bongkar sudah memenuhi Permendag No 27/2012 pasal 6.
Peraturan itu memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.
Dia juga mengaku sudah menaati impor Clinker dan Semen sesuai Permendag No 40/2013. "Jadi kami sudah menaati kedua peraturan tersebut. Kalau sekarang tiba-tiba dikatakan ilegal, di mana letak ilegalnya? Kenapa hanya Semen Merah Putih saja yang dituding," kata dia dalam rilisnya yang diterima Koran Sindo, Minggu (23/3/2014).
Pihaknya juga membantah tidak ada aktivitas di kantornya. Sehingga Bea dan Cukai memblokir Nomor Induk Kepabeanan (NIK) pada 20 Februari. Dia menyampaikan Bea dan Cukai sudah mengetahui bahwa kantornya yang lama di Pluit sedang direnovasi, sehingga pindah ke Jalan MH Thamrin. Bea dan Cukai pun sudah menyambangi kedua kantornya tersebut.
"Kegiatan impor PT Cemindo adalah untuk membangun jaringan distribusi semen dalam rangka persiapan produksi semen di Bayah dan Ciwandan, Banten. Kami harapkan melalui press release ini semua pihak dapat memahami posisi PT Cemindo Gemilang yang sebenarnya," jelasnya.
Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya baru membangun pabrik pertama di Ciwandan-Cilegon berkapasitas 750.000 ton. Pabrik kedua dibangun di Bayah-Banten berkapasitas 4 juta ton per tahun dengan investasi lebih dari Rp7 triliun.
Dari kedua lokasi proyek ini, perusahaan telah menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. "Dengan investasi sebesar itu, kami tidak mungkin main-main dengan bisnis semen ini, apalagi sampai tidak menaati semua aturan yang ditetapkan," ujarnya.
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi dalam kesempatan terpisah kepada media menyatakan, masalah tuduhan impor ilegal tersebut sebagai akibat perubahan peraturan yang baru-baru ini terjadi.
Pihaknya mensinyalir kegiatan impor yang dilakukan PT Cemindo Gemilang sudah berjalan sebelum peraturan berubah. "Indikasi kami di Kementrian Perdagangan, ini terjadi pada masa transisi penerapan aturan baru mengenai impor semen, karena aturan berubah jadi kejadian masalah itu," kata Lutfi.
(izz)
Lihat Juga :