KSPI desak pemerintah audit dana BPJS
Minggu, 23 Maret 2014 - 18:11 WIB
KSPI desak pemerintah audit dana BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, hingga hari ini audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Kesehatan (Askes) belum dilaksanakan pemerintah.
Padahal, kata dia, kedua BPJS tersebut sudah berubah menjadi badan hukum publik bukanlah berbentuk PT atau BUMN. "Bahkan BPJS Kesehatan sudah beroperasi hampir tiga bulan dan sudah ada penyertaan modal awal dari pemerintah sebesar Rp500 miliar untuk beroperasinya BPJS Kesehatan," kata Said dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Dia menjelaskan, kondisi di lapangan yang menyebabkan banyak masyarakat tidak terlayani dengan baik oleh BPJS Kesehatan patut diduga. Akibat amburadul dan tidak transparannya manajement keuangan di BPJS kesehatan.
"Karena itu perlu dilakukan audit keuangan BPJS Kesehatan paling lambat awal April 2014 sudah selesai yang meliputi audit aset BPJS, jumlah iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diterima per 1 januari 2014, posisi penyertaan modal awal Rp500 miliar, dan juga audit kinerja dan benefit dari BPJS kesehatan," jelasnya.
Menurutnya, dengan diumumkannya audit keuangan BPJS Kesehatan secara terbuka kepada masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan publik kepada BPJS Kesehatan, dan memahami duduk persoalan yang mengakibatkan buruknya pelayanan BPJS kesehatan.
Misalnya, masih adanya pasien yang ditolak berobat di rumah sakit, pembatasan jumlah dan mutu obat. Termasuk pasien penyakit kronis datang bolak-balik ke rumah sakit hanya karena pengambilan obat yang dibuat bertahap.
Hal ini juga diperparah dengan sistem tarif yang murah dari BPJS Kesehatan kepada provider rumah sakit/klinik. Serta transfer dana PBI yang tidak langsung ke BPJS kesehatan, memperpanjang birokrasi dan membuka celah terjadinya korupsi terhadap dana PBI lebih dari RP19 triliun per tahun.
KSPI berpendapat, calon presiden mendatang harus mempunyai kemauan dan sikap bahwa operasional dan transfer dana PBI harus langsung di bawah presiden. Selain itu, capres mendatang harus mempunyai kebijakan bahwa seluruh buruh iuran jaminan kesehatannya dimasukkan dalam kelompok PBI.
"Sedangkan pengusaha tetap mempunyai kewajiban membayar iuran Jamkes sebesar 4 persen per bulan," pungkasnya.
Padahal, kata dia, kedua BPJS tersebut sudah berubah menjadi badan hukum publik bukanlah berbentuk PT atau BUMN. "Bahkan BPJS Kesehatan sudah beroperasi hampir tiga bulan dan sudah ada penyertaan modal awal dari pemerintah sebesar Rp500 miliar untuk beroperasinya BPJS Kesehatan," kata Said dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (23/3/2014).
Dia menjelaskan, kondisi di lapangan yang menyebabkan banyak masyarakat tidak terlayani dengan baik oleh BPJS Kesehatan patut diduga. Akibat amburadul dan tidak transparannya manajement keuangan di BPJS kesehatan.
"Karena itu perlu dilakukan audit keuangan BPJS Kesehatan paling lambat awal April 2014 sudah selesai yang meliputi audit aset BPJS, jumlah iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diterima per 1 januari 2014, posisi penyertaan modal awal Rp500 miliar, dan juga audit kinerja dan benefit dari BPJS kesehatan," jelasnya.
Menurutnya, dengan diumumkannya audit keuangan BPJS Kesehatan secara terbuka kepada masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan publik kepada BPJS Kesehatan, dan memahami duduk persoalan yang mengakibatkan buruknya pelayanan BPJS kesehatan.
Misalnya, masih adanya pasien yang ditolak berobat di rumah sakit, pembatasan jumlah dan mutu obat. Termasuk pasien penyakit kronis datang bolak-balik ke rumah sakit hanya karena pengambilan obat yang dibuat bertahap.
Hal ini juga diperparah dengan sistem tarif yang murah dari BPJS Kesehatan kepada provider rumah sakit/klinik. Serta transfer dana PBI yang tidak langsung ke BPJS kesehatan, memperpanjang birokrasi dan membuka celah terjadinya korupsi terhadap dana PBI lebih dari RP19 triliun per tahun.
KSPI berpendapat, calon presiden mendatang harus mempunyai kemauan dan sikap bahwa operasional dan transfer dana PBI harus langsung di bawah presiden. Selain itu, capres mendatang harus mempunyai kebijakan bahwa seluruh buruh iuran jaminan kesehatannya dimasukkan dalam kelompok PBI.
"Sedangkan pengusaha tetap mempunyai kewajiban membayar iuran Jamkes sebesar 4 persen per bulan," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :