KSPI desak pemerintah audit dana BPJS

Minggu, 23 Maret 2014 - 18:11 WIB
KSPI desak pemerintah...
KSPI desak pemerintah audit dana BPJS
A A A
Sindonews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, hingga hari ini audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Kesehatan (Askes) belum dilaksanakan pemerintah.

Padahal, kata dia, kedua BPJS tersebut sudah berubah menjadi badan hukum publik bukanlah berbentuk PT atau BUMN. "Bahkan BPJS Kesehatan sudah beroperasi hampir tiga bulan dan sudah ada penyertaan modal awal dari pemerintah sebesar Rp500 miliar untuk beroperasinya BPJS Kesehatan," kata Said dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (23/3/2014).

Dia menjelaskan, kondisi di lapangan yang menyebabkan banyak masyarakat tidak terlayani dengan baik oleh BPJS Kesehatan patut diduga. Akibat amburadul dan tidak transparannya manajement keuangan di BPJS kesehatan.

"Karena itu perlu dilakukan audit keuangan BPJS Kesehatan paling lambat awal April 2014 sudah selesai yang meliputi audit aset BPJS, jumlah iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diterima per 1 januari 2014, posisi penyertaan modal awal Rp500 miliar, dan juga audit kinerja dan benefit dari BPJS kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, dengan diumumkannya audit keuangan BPJS Kesehatan secara terbuka kepada masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan publik kepada BPJS Kesehatan, dan memahami duduk persoalan yang mengakibatkan buruknya pelayanan BPJS kesehatan.

Misalnya, masih adanya pasien yang ditolak berobat di rumah sakit, pembatasan jumlah dan mutu obat. Termasuk pasien penyakit kronis datang bolak-balik ke rumah sakit hanya karena pengambilan obat yang dibuat bertahap.

Hal ini juga diperparah dengan sistem tarif yang murah dari BPJS Kesehatan kepada provider rumah sakit/klinik. Serta transfer dana PBI yang tidak langsung ke BPJS kesehatan, memperpanjang birokrasi dan membuka celah terjadinya korupsi terhadap dana PBI lebih dari RP19 triliun per tahun.

KSPI berpendapat, calon presiden mendatang harus mempunyai kemauan dan sikap bahwa operasional dan transfer dana PBI harus langsung di bawah presiden. Selain itu, capres mendatang harus mempunyai kebijakan bahwa seluruh buruh iuran jaminan kesehatannya dimasukkan dalam kelompok PBI.

"Sedangkan pengusaha tetap mempunyai kewajiban membayar iuran Jamkes sebesar 4 persen per bulan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
38 menit yang lalu
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
1 jam yang lalu
Rupiah Semringah Sambut...
Rupiah Semringah Sambut Akhir Pekan, Menjauh dari Level Rp18 Ribu per Dolar AS
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
2 jam yang lalu
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Gaya Kalcer, Konsumsi BBM Diklaim Capai 60 Km per Liter
2 jam yang lalu
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
2 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved