Ditjen pajak gandeng KPK periksa perusahaan pertambangan
Senin, 24 Maret 2014 - 15:33 WIB
Ditjen pajak gandeng KPK periksa perusahaan pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha pertambangan yang ada di Indonesia.
Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara yang diciptakan oleh perusahaan pertambangan tersebut mencapai Rp628 miliar.
"KPK juga melihat, bidang pertambangan itu termasuk bidang yang perlu dilindungi. Dalam arti kalau enggak diawasi akan banyak berpotensi merugikan negara," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Fuad Rahmany usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Senin (24/3/2014).
Menurutnya, upaya ini juga merupakan inisiatif KPK dan nantinya KPK bukan hanya menindak para pengusaha tambang yang tidak membayar pajaknya dengan benar, namun juga mencegah tindakan tersebut terus berulang. Upaya ini dilakukan dengan peninjauan langsung ke daerah-daerah pertambangan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Kita akan tinjau ke daerah-daerah. Lakukan pertemuan dengan Pemda dan berbagai pihak untuk membahas tentang apa masalah di pertambangan. Kita bisa kehilangan pajak begitu besar, kenapa kita bisa kehilangan data, dan kenapa kita enggak pernah benar-benar tau data yang digali. Ini semua akan dilakukan," lanjutnya.
Namun Fuad belum bisa memastikan berapa potensi kerugian negara yang disebabkan oleh usaha pertambangan tersebut. Karena saat ini pihaknya belum mendapatkan data yang benar-benar valid terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
"Si pemberi IUP itu kan mestinya juga punya kewajiban untuk meminta info dan verifikasi berapa sih yang benar-benar digali oleh pengusaha tambang dari bumi Indonesia. Sehingga baru bisa kita hitung berapa," pungkasnya.
Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara yang diciptakan oleh perusahaan pertambangan tersebut mencapai Rp628 miliar.
"KPK juga melihat, bidang pertambangan itu termasuk bidang yang perlu dilindungi. Dalam arti kalau enggak diawasi akan banyak berpotensi merugikan negara," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Fuad Rahmany usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Senin (24/3/2014).
Menurutnya, upaya ini juga merupakan inisiatif KPK dan nantinya KPK bukan hanya menindak para pengusaha tambang yang tidak membayar pajaknya dengan benar, namun juga mencegah tindakan tersebut terus berulang. Upaya ini dilakukan dengan peninjauan langsung ke daerah-daerah pertambangan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Kita akan tinjau ke daerah-daerah. Lakukan pertemuan dengan Pemda dan berbagai pihak untuk membahas tentang apa masalah di pertambangan. Kita bisa kehilangan pajak begitu besar, kenapa kita bisa kehilangan data, dan kenapa kita enggak pernah benar-benar tau data yang digali. Ini semua akan dilakukan," lanjutnya.
Namun Fuad belum bisa memastikan berapa potensi kerugian negara yang disebabkan oleh usaha pertambangan tersebut. Karena saat ini pihaknya belum mendapatkan data yang benar-benar valid terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
"Si pemberi IUP itu kan mestinya juga punya kewajiban untuk meminta info dan verifikasi berapa sih yang benar-benar digali oleh pengusaha tambang dari bumi Indonesia. Sehingga baru bisa kita hitung berapa," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :