Ditjen pajak gandeng KPK periksa perusahaan pertambangan

Senin, 24 Maret 2014 - 15:33 WIB
Ditjen pajak gandeng...
Ditjen pajak gandeng KPK periksa perusahaan pertambangan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha pertambangan yang ada di Indonesia.

Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara yang diciptakan oleh perusahaan pertambangan tersebut mencapai Rp628 miliar.

"KPK juga melihat, bidang pertambangan itu termasuk bidang yang perlu dilindungi. Dalam arti kalau enggak diawasi akan banyak berpotensi merugikan negara," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Fuad Rahmany usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Menurutnya, upaya ini juga merupakan inisiatif KPK dan nantinya KPK bukan hanya menindak para pengusaha tambang yang tidak membayar pajaknya dengan benar, namun juga mencegah tindakan tersebut terus berulang. Upaya ini dilakukan dengan peninjauan langsung ke daerah-daerah pertambangan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Kita akan tinjau ke daerah-daerah. Lakukan pertemuan dengan Pemda dan berbagai pihak untuk membahas tentang apa masalah di pertambangan. Kita bisa kehilangan pajak begitu besar, kenapa kita bisa kehilangan data, dan kenapa kita enggak pernah benar-benar tau data yang digali. Ini semua akan dilakukan," lanjutnya.

Namun Fuad belum bisa memastikan berapa potensi kerugian negara yang disebabkan oleh usaha pertambangan tersebut. Karena saat ini pihaknya belum mendapatkan data yang benar-benar valid terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

"Si pemberi IUP itu kan mestinya juga punya kewajiban untuk meminta info dan verifikasi berapa sih yang benar-benar digali oleh pengusaha tambang dari bumi Indonesia. Sehingga baru bisa kita hitung berapa," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
34 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
41 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved