Penyampaian SPT lewat e-Filing diperpanjang hingga 30 April

Jum'at, 28 Maret 2014 - 19:40 WIB
Penyampaian SPT lewat...
Penyampaian SPT lewat e-Filing diperpanjang hingga 30 April
A A A
Sindonews.com - Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui drop box akan berakhir pada Senin (31/3/2014). Namun, batas penyampaian SPT tersebut tidak berlaku untuk e-Filing.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan memperpanjang batas penyampaian SPT melalui e-Filing hingga 30 April mendatang. Perpanjangan tersebut diharapkan bisa memudahkan wajib pajak (WP) yang belum sempat menyetorkan SPT-nya hingga Maret.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, dalam keterangan persnya, Jumat (28/3/2014).

Kismantoro berharap, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 dapat menggunakan kesempatan tersebut.

Adapun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing bisa melakukannya melalui website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP.

Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id, yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-Filing, dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam.

Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.

Langkah terakhir, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap –seluruh elemennya terisi– maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
26 menit yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
1 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
1 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
2 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Jakarta,...
Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya Sabtu 30 April 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved