Pembangunan perumahan di Garut dihentikan
Jum'at, 28 Maret 2014 - 21:05 WIB
Pembangunan perumahan di Garut dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Pembangunan perumahan oleh sejumlah pengembang harus dihentikan di 2014 ini. Penghentian disebabkan oleh pemberlakuan moratorium pembangunan perumahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Garut, Satriabudi mengatakan, penetapan moratorium ditujukan untuk menjaga lahan pertanian atau Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Pembangunan perumahan di 2014 ini ditunda dulu atau dimoratorium," kata Budi, Jumat (28/3/2014).
Menurutnya, moratorium tersebut merupakan kebijakan langsung dari Bupati Garut Rudy Gunawan sejak awal mejabat 2014 yang meminta menghentikan pembangunan perumahan sebelum ada pengkajian wilayah.
Pengkajian ini mengacu pada KLHS, jika dalam KLHS menyebutkan areal pertanian atau tanah produktif maka dilarang pembangunan untuk permukiman penduduk.
"Jadi moratorium ini soal pemetaannya, kalau lahan itu areal pertanian tidak boleh dibangun perumahan, tapi kalau masuk ke dalam kategori areal pemukiman diperbolehkan," jelasnya.
Menurutnya, pembangunan perumahan di Kabupaten Garut mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ia mencatat, jumlah pengembang yang sudah dan sedang melakukan pembangunan perumahan tersebar di 13 kecamatan wilayah Garut.
"Dulu ada tujuh pengembang, sekarang tahun ini ada 13 pengembang yang melakukan pembangunan perumahan di Garut. Kebanyakan yang membangun rumah subsidi dari pemerintah," katanya.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Garut, Satriabudi mengatakan, penetapan moratorium ditujukan untuk menjaga lahan pertanian atau Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Pembangunan perumahan di 2014 ini ditunda dulu atau dimoratorium," kata Budi, Jumat (28/3/2014).
Menurutnya, moratorium tersebut merupakan kebijakan langsung dari Bupati Garut Rudy Gunawan sejak awal mejabat 2014 yang meminta menghentikan pembangunan perumahan sebelum ada pengkajian wilayah.
Pengkajian ini mengacu pada KLHS, jika dalam KLHS menyebutkan areal pertanian atau tanah produktif maka dilarang pembangunan untuk permukiman penduduk.
"Jadi moratorium ini soal pemetaannya, kalau lahan itu areal pertanian tidak boleh dibangun perumahan, tapi kalau masuk ke dalam kategori areal pemukiman diperbolehkan," jelasnya.
Menurutnya, pembangunan perumahan di Kabupaten Garut mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ia mencatat, jumlah pengembang yang sudah dan sedang melakukan pembangunan perumahan tersebar di 13 kecamatan wilayah Garut.
"Dulu ada tujuh pengembang, sekarang tahun ini ada 13 pengembang yang melakukan pembangunan perumahan di Garut. Kebanyakan yang membangun rumah subsidi dari pemerintah," katanya.
(gpr)
Lihat Juga :