UU Perdagangan baru prioritaskan e-commerce
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah berlaku mulai 13 Maret 2014.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengungkapkan, e-commerce atau perdagangan elektronik menjadi prioritas utama dalam UU Perdagangan. Selain itu, dia juga mengatakan, pekan depan akan dilangsungkan rapat pertama untuk membahas aturan UU tersebut.
"Prinsipnya ketemu pedagang dan penjual di alam maya ini mesti terjamin keselamatan, safety, keamanan dan terjamin proteksi pembelinya," ungkap Lutfi di kantornya, Rabu (2/4/2014).
Indonesia, kata dia, akan diprioritaskan menjadi basis e-commerce di ASEAN maupun di pasar global.
"Kita ingin bisa mengatur menjadi pemain di negara Indonesia. Seperti jual kain dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah jualan pakai Facebook. Sekarang orang jualan macam-macam, kayak baju muslim banyak yang jual di Indonesia dengan di dunia maya," pungkas dia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengungkapkan, e-commerce atau perdagangan elektronik menjadi prioritas utama dalam UU Perdagangan. Selain itu, dia juga mengatakan, pekan depan akan dilangsungkan rapat pertama untuk membahas aturan UU tersebut.
"Prinsipnya ketemu pedagang dan penjual di alam maya ini mesti terjamin keselamatan, safety, keamanan dan terjamin proteksi pembelinya," ungkap Lutfi di kantornya, Rabu (2/4/2014).
Indonesia, kata dia, akan diprioritaskan menjadi basis e-commerce di ASEAN maupun di pasar global.
"Kita ingin bisa mengatur menjadi pemain di negara Indonesia. Seperti jual kain dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah jualan pakai Facebook. Sekarang orang jualan macam-macam, kayak baju muslim banyak yang jual di Indonesia dengan di dunia maya," pungkas dia.
(izz)