‪Rencana kenaikan royalti batu bara tak tepat

Senin, 07 April 2014 - 10:26 WIB
‪Rencana kenaikan...
‪Rencana kenaikan royalti batu bara tak tepat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berencana menaikan royalti batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9/ Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rancangan perubahan PP tersebut, royalti batu bara untuk IUP akan dinaikan menjadi 10-13,5 persen. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi), Budi Santoso menilai, langkah pemerintah tersebut dinilai tidak tepat waktu, sebab dilakukan di saat harga batu bara tengah anjlok.

"Banyak perusahaan batu bara saat ini yang memiliki harga jual jauh lebih rendah dari biaya pokok produksi," kata Budi, Senin (7/4/2014).

Menurutnya, dampak yang dirasakan akibat rencana kenaikan tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.‬

‪Usaha pendukung kegiatan pertambangan pun ikut terseret dampaknya. Kontraktor maupun penyedia jasa lainnya. Karena itu, kebijakan ini tidak pro poor dan pro job seperti yang selalu didengungkan pemerintah. ‬

Dia mencontohkan, untuk perusahaan batu bara dengan GAR 3.500, biaya pokok produksinya mencapai USD33-35 per ton. Sementara harga batu bara USD20 per ton. Padahal, pengusaha batu bara baru bisa meraup untung atau ekonomis, jika harga batu bara dengan kadar tersebut dijual pada kisaran harga USD40-45/ton.‬

‪Perhapi menyebut keinginan pemerintah menaikkan royalti batu bara IUP tersebut merupakan upaya kompensasi atas pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral.

"Pemerintah berupaya melakukan improvisasi atas kompensasi mineral. Tapi ini (improvisasi) yang salah," demikian ungkap Disan, sapaan akrabnya.‬

‪Pemerintah, lanjut dia, hanya melihat dari sudut pandang pendapatan negara dengan cara menaikkan royalti. Padahal, seharusnya tidak hanya melihat dari sisi pendapatan negara tetapi harus dilihat dari manfaat ekonomi dan multiplier effect dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.‬

"Jangankan dinaikkan (13,5 persen) setara PKP2B, yang 7 persen saja masih banyak pengusaha yang harus gulung tikar," pungkas Budi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Material Bagus Pengganti...
Material Bagus Pengganti Batu Bata untuk Pembentukan Dinding
Soal Pabrik Sepatu Bata...
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Mungkin Kalah Saing
Menelusuri Desa Gerowong,...
Menelusuri Desa Gerowong, Desa Penghasil Bata Merah
Heboh, Bayi Usia 3 Tahun...
Heboh, Bayi Usia 3 Tahun di Indramayu Ini Doyan Makan Batu Bata
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, SIG Hadirkan Bata Interlock Presisi
Stoner Menderita Penyakit...
Stoner Menderita Penyakit Aneh, Kaki seperti Batu Bata
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
12 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
19 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
42 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved