Rencana kenaikan royalti batu bara tak tepat
Senin, 07 April 2014 - 10:26 WIB
Rencana kenaikan royalti batu bara tak tepat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah berencana menaikan royalti batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9/ Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam rancangan perubahan PP tersebut, royalti batu bara untuk IUP akan dinaikan menjadi 10-13,5 persen. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi), Budi Santoso menilai, langkah pemerintah tersebut dinilai tidak tepat waktu, sebab dilakukan di saat harga batu bara tengah anjlok.
"Banyak perusahaan batu bara saat ini yang memiliki harga jual jauh lebih rendah dari biaya pokok produksi," kata Budi, Senin (7/4/2014).
Menurutnya, dampak yang dirasakan akibat rencana kenaikan tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.
Usaha pendukung kegiatan pertambangan pun ikut terseret dampaknya. Kontraktor maupun penyedia jasa lainnya. Karena itu, kebijakan ini tidak pro poor dan pro job seperti yang selalu didengungkan pemerintah.
Dia mencontohkan, untuk perusahaan batu bara dengan GAR 3.500, biaya pokok produksinya mencapai USD33-35 per ton. Sementara harga batu bara USD20 per ton. Padahal, pengusaha batu bara baru bisa meraup untung atau ekonomis, jika harga batu bara dengan kadar tersebut dijual pada kisaran harga USD40-45/ton.
Perhapi menyebut keinginan pemerintah menaikkan royalti batu bara IUP tersebut merupakan upaya kompensasi atas pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral.
"Pemerintah berupaya melakukan improvisasi atas kompensasi mineral. Tapi ini (improvisasi) yang salah," demikian ungkap Disan, sapaan akrabnya.
Pemerintah, lanjut dia, hanya melihat dari sudut pandang pendapatan negara dengan cara menaikkan royalti. Padahal, seharusnya tidak hanya melihat dari sisi pendapatan negara tetapi harus dilihat dari manfaat ekonomi dan multiplier effect dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.
"Jangankan dinaikkan (13,5 persen) setara PKP2B, yang 7 persen saja masih banyak pengusaha yang harus gulung tikar," pungkas Budi.
Dalam rancangan perubahan PP tersebut, royalti batu bara untuk IUP akan dinaikan menjadi 10-13,5 persen. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi), Budi Santoso menilai, langkah pemerintah tersebut dinilai tidak tepat waktu, sebab dilakukan di saat harga batu bara tengah anjlok.
"Banyak perusahaan batu bara saat ini yang memiliki harga jual jauh lebih rendah dari biaya pokok produksi," kata Budi, Senin (7/4/2014).
Menurutnya, dampak yang dirasakan akibat rencana kenaikan tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.
Usaha pendukung kegiatan pertambangan pun ikut terseret dampaknya. Kontraktor maupun penyedia jasa lainnya. Karena itu, kebijakan ini tidak pro poor dan pro job seperti yang selalu didengungkan pemerintah.
Dia mencontohkan, untuk perusahaan batu bara dengan GAR 3.500, biaya pokok produksinya mencapai USD33-35 per ton. Sementara harga batu bara USD20 per ton. Padahal, pengusaha batu bara baru bisa meraup untung atau ekonomis, jika harga batu bara dengan kadar tersebut dijual pada kisaran harga USD40-45/ton.
Perhapi menyebut keinginan pemerintah menaikkan royalti batu bara IUP tersebut merupakan upaya kompensasi atas pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral.
"Pemerintah berupaya melakukan improvisasi atas kompensasi mineral. Tapi ini (improvisasi) yang salah," demikian ungkap Disan, sapaan akrabnya.
Pemerintah, lanjut dia, hanya melihat dari sudut pandang pendapatan negara dengan cara menaikkan royalti. Padahal, seharusnya tidak hanya melihat dari sisi pendapatan negara tetapi harus dilihat dari manfaat ekonomi dan multiplier effect dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.
"Jangankan dinaikkan (13,5 persen) setara PKP2B, yang 7 persen saja masih banyak pengusaha yang harus gulung tikar," pungkas Budi.
(izz)
Lihat Juga :