‪Rencana kenaikan royalti batu bara tak tepat

Senin, 07 April 2014 - 10:26 WIB
‪Rencana kenaikan...
‪Rencana kenaikan royalti batu bara tak tepat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berencana menaikan royalti batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9/ Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rancangan perubahan PP tersebut, royalti batu bara untuk IUP akan dinaikan menjadi 10-13,5 persen. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi), Budi Santoso menilai, langkah pemerintah tersebut dinilai tidak tepat waktu, sebab dilakukan di saat harga batu bara tengah anjlok.

"Banyak perusahaan batu bara saat ini yang memiliki harga jual jauh lebih rendah dari biaya pokok produksi," kata Budi, Senin (7/4/2014).

Menurutnya, dampak yang dirasakan akibat rencana kenaikan tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.‬

‪Usaha pendukung kegiatan pertambangan pun ikut terseret dampaknya. Kontraktor maupun penyedia jasa lainnya. Karena itu, kebijakan ini tidak pro poor dan pro job seperti yang selalu didengungkan pemerintah. ‬

Dia mencontohkan, untuk perusahaan batu bara dengan GAR 3.500, biaya pokok produksinya mencapai USD33-35 per ton. Sementara harga batu bara USD20 per ton. Padahal, pengusaha batu bara baru bisa meraup untung atau ekonomis, jika harga batu bara dengan kadar tersebut dijual pada kisaran harga USD40-45/ton.‬

‪Perhapi menyebut keinginan pemerintah menaikkan royalti batu bara IUP tersebut merupakan upaya kompensasi atas pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral.

"Pemerintah berupaya melakukan improvisasi atas kompensasi mineral. Tapi ini (improvisasi) yang salah," demikian ungkap Disan, sapaan akrabnya.‬

‪Pemerintah, lanjut dia, hanya melihat dari sudut pandang pendapatan negara dengan cara menaikkan royalti. Padahal, seharusnya tidak hanya melihat dari sisi pendapatan negara tetapi harus dilihat dari manfaat ekonomi dan multiplier effect dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.‬

"Jangankan dinaikkan (13,5 persen) setara PKP2B, yang 7 persen saja masih banyak pengusaha yang harus gulung tikar," pungkas Budi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Material Bagus Pengganti...
Material Bagus Pengganti Batu Bata untuk Pembentukan Dinding
Soal Pabrik Sepatu Bata...
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Mungkin Kalah Saing
Menelusuri Desa Gerowong,...
Menelusuri Desa Gerowong, Desa Penghasil Bata Merah
Heboh, Bayi Usia 3 Tahun...
Heboh, Bayi Usia 3 Tahun di Indramayu Ini Doyan Makan Batu Bata
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, SIG Hadirkan Bata Interlock Presisi
Stoner Menderita Penyakit...
Stoner Menderita Penyakit Aneh, Kaki seperti Batu Bata
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
14 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved