PHE hambat pengerukan APBS Tanjung Perak
A
A
A
Sindonews.com - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III tidak bisa menuntaskan pengerukan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) secara cepat. Sebab, pipa gas milik PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) belum bisa dipindah dalam waktu dekat.
Padahal, Pelindo mentargetkan penyelesaian pengerukan ini bakal selesai dalam 12 bulan. Namun, rencana tersebut bisa berantakan karena PHE WMO belum bisa memutuskan pengalihan pipa gas yang menjadi kendala selama ini. PHE WMO masih menunggu proses lelang yang dilakukan SKK Migas.
“Kami berharap janji PHE WMO benar-benar bisa dijalankan. Pemindahan pipa gas bisa cepat terselesaikan,” kata Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo III, Husein Latief, Senin (7/4/2014).
Husein mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan PHE WMO yang tidak lekas memindahkan pipa gas. Padahal, pipa tersebut sangat mengganggu pengerukan, pipa dalam kondisi melintang di area APBS.
“Itu yang menjadi kendala kami. Kami berharap pemindahan pipa gas ini segera dilakukan oleh pihak PHE WMO agar bisa lancar lalu lintas jalur laut,” ungkapnya.
Husein menegaskan, pemindahan pipa gas peninggalan PT Kodeco Energy Co Ltd itu merupakan pipa gas bawah laut baru di wilayah APBS. Proses pemindahan harus dilakukan secara aman. Untuk menyiasati pengerjaan pengerukan, ia menegaskan kalau proses pengerukan akan dilakukan mulai dari pinggir APBS, kemudian akan ketemu di tengah-tengah.
Dengan sistem ini, maka target waktu yang ditentukan bisa dijalankan dengan tepat waktu. “Nanti akan ada dua kapal pengerukan, mereka bertemu di tengah alur,” papar Husein.
Manager Communication dan Relation PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) Donna M Priadi mengatakan, dalam pemindahan pipa gas milik PHE WMO tidak bisa dilakukan dengan cepat. Pemindahan pipa perlu dilakukan tender ulang atau lelang ulang. Hal ini sesuai dengan ketentuan SKK Migas.
“Saat ini tender sedang dilakukan proses. Rencananya, pemindahan akan dilakukan pada kuartal tiga pada 2014,” katanya.
Donna menuturkan, rencana pemindahan sudah dilakukan tahun lalu, karena ada kendala dari SKK Migas terkait lelang, maka prosesnya molor. Sebab, sesuai dengan aturan instansi yang bisa melakukan lelang adalah SKK Migas. PHE tidak bisa menjalankan itu, karena tender yang berjalan masuk kategori besar. “Kalau tendernya kecil kita bisa, kalau besar lewat SKK Migas,” jelas dia.
General Manager PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) Bambang H Kardono menegaskan, tender ulang pekerjaan pemindahan pipa sedang berlangsung sesuai dengan peraturan SKK Migas. Tender ini akan berlaku bagi semua perusahaan Kontrantor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dunia Migas.
“Pada tender awal terjadi masalah administrasi sehingga pekerjaan harus ditender ulang, kami perkirakan pekerjaan pemindahan pipa dapat dilakukan tahun depan. PHE WMO juga meminta maaf atas mundurnya pelaksanaan pemindahan pipa eks Kodeco itu. Saya harapkan tender ulang ini selesai sesuai target,” harapnya.
Padahal, Pelindo mentargetkan penyelesaian pengerukan ini bakal selesai dalam 12 bulan. Namun, rencana tersebut bisa berantakan karena PHE WMO belum bisa memutuskan pengalihan pipa gas yang menjadi kendala selama ini. PHE WMO masih menunggu proses lelang yang dilakukan SKK Migas.
“Kami berharap janji PHE WMO benar-benar bisa dijalankan. Pemindahan pipa gas bisa cepat terselesaikan,” kata Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo III, Husein Latief, Senin (7/4/2014).
Husein mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan PHE WMO yang tidak lekas memindahkan pipa gas. Padahal, pipa tersebut sangat mengganggu pengerukan, pipa dalam kondisi melintang di area APBS.
“Itu yang menjadi kendala kami. Kami berharap pemindahan pipa gas ini segera dilakukan oleh pihak PHE WMO agar bisa lancar lalu lintas jalur laut,” ungkapnya.
Husein menegaskan, pemindahan pipa gas peninggalan PT Kodeco Energy Co Ltd itu merupakan pipa gas bawah laut baru di wilayah APBS. Proses pemindahan harus dilakukan secara aman. Untuk menyiasati pengerjaan pengerukan, ia menegaskan kalau proses pengerukan akan dilakukan mulai dari pinggir APBS, kemudian akan ketemu di tengah-tengah.
Dengan sistem ini, maka target waktu yang ditentukan bisa dijalankan dengan tepat waktu. “Nanti akan ada dua kapal pengerukan, mereka bertemu di tengah alur,” papar Husein.
Manager Communication dan Relation PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) Donna M Priadi mengatakan, dalam pemindahan pipa gas milik PHE WMO tidak bisa dilakukan dengan cepat. Pemindahan pipa perlu dilakukan tender ulang atau lelang ulang. Hal ini sesuai dengan ketentuan SKK Migas.
“Saat ini tender sedang dilakukan proses. Rencananya, pemindahan akan dilakukan pada kuartal tiga pada 2014,” katanya.
Donna menuturkan, rencana pemindahan sudah dilakukan tahun lalu, karena ada kendala dari SKK Migas terkait lelang, maka prosesnya molor. Sebab, sesuai dengan aturan instansi yang bisa melakukan lelang adalah SKK Migas. PHE tidak bisa menjalankan itu, karena tender yang berjalan masuk kategori besar. “Kalau tendernya kecil kita bisa, kalau besar lewat SKK Migas,” jelas dia.
General Manager PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) Bambang H Kardono menegaskan, tender ulang pekerjaan pemindahan pipa sedang berlangsung sesuai dengan peraturan SKK Migas. Tender ini akan berlaku bagi semua perusahaan Kontrantor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dunia Migas.
“Pada tender awal terjadi masalah administrasi sehingga pekerjaan harus ditender ulang, kami perkirakan pekerjaan pemindahan pipa dapat dilakukan tahun depan. PHE WMO juga meminta maaf atas mundurnya pelaksanaan pemindahan pipa eks Kodeco itu. Saya harapkan tender ulang ini selesai sesuai target,” harapnya.
(gpr)