Tarif ekonomi angkutan laut belum naik sejak 2009

Rabu, 09 April 2014 - 17:37 WIB
Tarif ekonomi angkutan laut belum naik sejak 2009
Tarif ekonomi angkutan laut belum naik sejak 2009
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tidak pernah menaikkan tarif kelas ekonomi angkutan laut terhitung sejak 2009. Padahal, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, perusahaan pelayaran terus-menerus menghadapi kenaikan biaya.

Kenaika biaya yang dimaksud yakni biaya pegawai, bahan bakar, kenaikan nilai kurs rupiah terhadap dolar AS, biaya pemeliharaan rutin, hingga biaya overhead. Kondisi ini membuat tarif ekonomi yang berlaku saat ini tidak mampu menutupi biaya pokok yang dikeluarkan perusahaan pelayaran.

Jika pada 2007, gap (selisih) antara biaya pokok produksi dengan tarif yang diberlakukan mencapai 134 persen (biaya pokok Rp738 per penumpang per kilometer dikurangi tarif yang berlaku saat itu Rp315 per pax/km), kini selisihnya semakin melebar menjadi 200 persen (biaya pokok produksi Rp1.200 per pax/km dikurangi tarif Rp400 per pax/km).

Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Syahril Japarin mengungkap, biaya produksi perusahaan berkisar Rp1.200 per pax/km hingga yang tertinggi Rp2.400 per pax/km.

"Diambil rata-rata sudah Rp1.200 per pax/km, sedangkan yang di-charge ke penumpang hanya Rp400 per pax/km," kata dia di Jakarta, Rabu (9/4/2014).

Syahril menuturkan, kondisi gap yang sangat besar antara tarif yang berlaku dengan biaya pokok produksi membuat perusahaan pelayaran swasta tidak banyak yang berminat.

Akibatnya, pemerintah menugaskan Pelni untuk melaksanakan public service obligation (PSO) untuk melayani berbagai rute ke seluruh pelosok nusantara.

"Di Pelni, meski sudah dua kali disubsidi, pertama lewat bahan bakar dan kedua melalui PSO, kami masih rugi karena tarif ekonomi masih jauh di bawah biaya produksi," paparnya.

Selain itu, meski pada tahun lalu, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar 22,22 persen, tarif ekonomi angkutan laut justru tidak naik. Akibatnya, Pelni mengalami kerugian Rp90 miliar akibat kenaikan harga BBM bersubsidi yang tidak diikuti dengan penyesuaian tarif.

Berbeda dengan tarif tol, tarif ekonomi angkutan laut tidak selalu disesuaikan pemerintah secara rutin setiap tahun. Kenaikan terakhir tarif ekonomi angkutan laut justru dilakukan selang dua tahun, yakni pada 2007 dan 2009, dan sejak itu tidak pernah disesuaikan.

Padahal, laju inflasi sejak 2009 hinga 2014 mencapai 26,21 persen. Sehingga, biaya operasional untuk makanan (katering penumpang) dan biaya operasional untuk gaji karyawan pasti meningkat.

Sementara, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengatakan, dalam menjalankan tugas yang diberikan pemerintah, BUMN dilarang merugi sesuai amanat UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Kalau ada BUMN yang diberikan beban pemerintah tapi merugi, BUMN itu bisa mengajukan protes," ujar Yasin.

Dalam pasal 66 UU BUMN dinyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

"UU BUMN jelas mengamanatkan seluruh perusahaan BUMN untuk tidak boleh rugi dalam menjalankan tugas negara," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5127 seconds (0.1#10.140)