MNC tolak somasi Tutut terkait penguasaan TPI

Jum'at, 11 April 2014 - 14:27 WIB
MNC tolak somasi Tutut...
MNC tolak somasi Tutut terkait penguasaan TPI
A A A
Sindonews.com - Kisruh yang terjadi dalam kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) memasuki babak baru. Pasca peringatan somasi yang dilayangkan oleh pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), MNC Group menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa surat yang dialamatkan kepada direksi PT CTPI salah sasaran.

"Kami menolak atas seluruh peringatan somasi yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) cs tertanggal 21 Maret 2014 nomor 124/Ext/HP-JD/III/2014 yang dialamatkan kepada direksi PT CTPI," ungkap Direktur MNC Group Jarod Suwahjo dalam public expose di kantornya, Jumat (11/4/2014).

Menurutnya, kutipan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No.862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 yang dijadikan dasar perintah somasi kubu Tutut hanya berupa perintah kepada pihak luar atau perintah kepada pihak yang salah pihak (yaitu PT Berkah Karya Bersama) yang bukan pemegang saham dan bukan pengurus di PT CTPI.

Dia memastikan PT CTPI tetap dalam kepemilikan MNC dengan kepemilikan saham sebesar 75 persen. Perseroan pun tetap berjalan seperti sebelumnya dan tidak akan ada perubahan kepemilikan. "Tidak pernah diajukan sanggahan pembatalan terhadap kepemilikan CTPI atas 75 persen saham," imbuhnya.

Sementara, Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum MNC menambahkan, perintah somasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan (non ekskutable) terhadap PT CTPI maupun terhadap para pemegang saham dan pengurus (Direksi dan Komisaris) dari PT CTPI.

"Perintah somasi itu tidak mungkin dilaksanakan sebab putusam MA tersebut, hanya ditujukan kepada PT Berkah Karya Bersama dan tidak ditujukan terhadap pemegang saham dan pengurus dari PT CTPI, apalagi pemegang saham mayoritas yaitu MNC," ungkapnya.

Anak mantan Presiden Soeharto ini menurutnya, tidak bisa menggugat MNC dengan menggunakan putusan MA tersebut untuk mensomasi PT CTPI dan seluruh jajarannya, karena tidak ada perintah kepada PT CTPI atau kepada para pemegang saham untuk membatalkan kepemilikan saham di PT CTPI tersebut.

"Dengan demikian semua perizinan yang dimiliki MNC atas kepemilikan saham di PT CTPI masih tetap sah di mata hukum dan perundang-undangan," tandasnya.

Seperti diketahui, kubu Tutut pada tanggal 16 Januari 2014 mengirimkan somasi kepada MNC yang mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas yang sah, dengan dasar Surat Putusan MA No.862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Miliki Visi Sejalan,...
Miliki Visi Sejalan, Lippo Group Mantapkan Kerjasama dengan MNC Group
Rangkaian HUT ke-34...
Rangkaian HUT ke-34 MNC Group dengan Menggelar Penanaman 500 Bibit Pohon
Syukuran Perayaan HUT...
Syukuran Perayaan HUT MNC Group ke 34, Hary Tanoesoedibjo Ucap Harapannya
MNC Peduli dan Posyandu...
MNC Peduli dan Posyandu Melati 9 Laksanakan Pemeriksaan Gizi Rutin
Pakar: Perlu Ada Aturan...
Pakar: Perlu Ada Aturan yang Lindungi Masyarakat di Platform Global
Hari Terakhir MNC Tech...
Hari Terakhir MNC Tech Forum Bahas Kreator Hingga Literasi Digital
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved