MNC tolak somasi Tutut terkait penguasaan TPI
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh yang terjadi dalam kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) memasuki babak baru. Pasca peringatan somasi yang dilayangkan oleh pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), MNC Group menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa surat yang dialamatkan kepada direksi PT CTPI salah sasaran.
"Kami menolak atas seluruh peringatan somasi yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) cs tertanggal 21 Maret 2014 nomor 124/Ext/HP-JD/III/2014 yang dialamatkan kepada direksi PT CTPI," ungkap Direktur MNC Group Jarod Suwahjo dalam public expose di kantornya, Jumat (11/4/2014).
Menurutnya, kutipan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No.862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 yang dijadikan dasar perintah somasi kubu Tutut hanya berupa perintah kepada pihak luar atau perintah kepada pihak yang salah pihak (yaitu PT Berkah Karya Bersama) yang bukan pemegang saham dan bukan pengurus di PT CTPI.
Dia memastikan PT CTPI tetap dalam kepemilikan MNC dengan kepemilikan saham sebesar 75 persen. Perseroan pun tetap berjalan seperti sebelumnya dan tidak akan ada perubahan kepemilikan. "Tidak pernah diajukan sanggahan pembatalan terhadap kepemilikan CTPI atas 75 persen saham," imbuhnya.
Sementara, Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum MNC menambahkan, perintah somasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan (non ekskutable) terhadap PT CTPI maupun terhadap para pemegang saham dan pengurus (Direksi dan Komisaris) dari PT CTPI.
"Perintah somasi itu tidak mungkin dilaksanakan sebab putusam MA tersebut, hanya ditujukan kepada PT Berkah Karya Bersama dan tidak ditujukan terhadap pemegang saham dan pengurus dari PT CTPI, apalagi pemegang saham mayoritas yaitu MNC," ungkapnya.
Anak mantan Presiden Soeharto ini menurutnya, tidak bisa menggugat MNC dengan menggunakan putusan MA tersebut untuk mensomasi PT CTPI dan seluruh jajarannya, karena tidak ada perintah kepada PT CTPI atau kepada para pemegang saham untuk membatalkan kepemilikan saham di PT CTPI tersebut.
"Dengan demikian semua perizinan yang dimiliki MNC atas kepemilikan saham di PT CTPI masih tetap sah di mata hukum dan perundang-undangan," tandasnya.
Seperti diketahui, kubu Tutut pada tanggal 16 Januari 2014 mengirimkan somasi kepada MNC yang mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas yang sah, dengan dasar Surat Putusan MA No.862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013.
"Kami menolak atas seluruh peringatan somasi yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) cs tertanggal 21 Maret 2014 nomor 124/Ext/HP-JD/III/2014 yang dialamatkan kepada direksi PT CTPI," ungkap Direktur MNC Group Jarod Suwahjo dalam public expose di kantornya, Jumat (11/4/2014).
Menurutnya, kutipan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No.862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 yang dijadikan dasar perintah somasi kubu Tutut hanya berupa perintah kepada pihak luar atau perintah kepada pihak yang salah pihak (yaitu PT Berkah Karya Bersama) yang bukan pemegang saham dan bukan pengurus di PT CTPI.
Dia memastikan PT CTPI tetap dalam kepemilikan MNC dengan kepemilikan saham sebesar 75 persen. Perseroan pun tetap berjalan seperti sebelumnya dan tidak akan ada perubahan kepemilikan. "Tidak pernah diajukan sanggahan pembatalan terhadap kepemilikan CTPI atas 75 persen saham," imbuhnya.
Sementara, Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum MNC menambahkan, perintah somasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan (non ekskutable) terhadap PT CTPI maupun terhadap para pemegang saham dan pengurus (Direksi dan Komisaris) dari PT CTPI.
"Perintah somasi itu tidak mungkin dilaksanakan sebab putusam MA tersebut, hanya ditujukan kepada PT Berkah Karya Bersama dan tidak ditujukan terhadap pemegang saham dan pengurus dari PT CTPI, apalagi pemegang saham mayoritas yaitu MNC," ungkapnya.
Anak mantan Presiden Soeharto ini menurutnya, tidak bisa menggugat MNC dengan menggunakan putusan MA tersebut untuk mensomasi PT CTPI dan seluruh jajarannya, karena tidak ada perintah kepada PT CTPI atau kepada para pemegang saham untuk membatalkan kepemilikan saham di PT CTPI tersebut.
"Dengan demikian semua perizinan yang dimiliki MNC atas kepemilikan saham di PT CTPI masih tetap sah di mata hukum dan perundang-undangan," tandasnya.
Seperti diketahui, kubu Tutut pada tanggal 16 Januari 2014 mengirimkan somasi kepada MNC yang mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas yang sah, dengan dasar Surat Putusan MA No.862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013.
(gpr)