Kemendag kaji kembali PPnBM ponsel
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan kembali mengkaji penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas telepon selular (ponsel) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pajak itu kan adanya di Kementerian Keuangan, sedang dibahas sama-sama," ungkap dia di kantornya, Jumat (11/4/2014).
Bayu enggan berkomentar panjang soal penolakan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) atas PPnBM ponsel yang dinilai memberatkan pengusaha. Terlebih, ponsel dinilai bukan lagi tergolong barang mewah, yang harus dikenakan pajak tersebut. "Pokoknya ya sedang dibahas sama-sama," ujarnya.
Seperti diketahui, APSI menyatakan penolakan atas dikenakannya pajak barang mewah terhadap ponsel sebesar 20 persen. Hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha, dan memicu semakin maraknya black market (BM) di Indonesia.
"Dengan adanya pengenaan pajak ini, black market pasti akan semakin besar. Ini juga memicu investor untuk kabur dan tidak invest lagi di Indonesia," pungkas Wakil Ketua APSI, Lee Kang Hyun belum lama ini.
"Pajak itu kan adanya di Kementerian Keuangan, sedang dibahas sama-sama," ungkap dia di kantornya, Jumat (11/4/2014).
Bayu enggan berkomentar panjang soal penolakan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) atas PPnBM ponsel yang dinilai memberatkan pengusaha. Terlebih, ponsel dinilai bukan lagi tergolong barang mewah, yang harus dikenakan pajak tersebut. "Pokoknya ya sedang dibahas sama-sama," ujarnya.
Seperti diketahui, APSI menyatakan penolakan atas dikenakannya pajak barang mewah terhadap ponsel sebesar 20 persen. Hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha, dan memicu semakin maraknya black market (BM) di Indonesia.
"Dengan adanya pengenaan pajak ini, black market pasti akan semakin besar. Ini juga memicu investor untuk kabur dan tidak invest lagi di Indonesia," pungkas Wakil Ketua APSI, Lee Kang Hyun belum lama ini.
(izz)