Kontrol transaksi keuangan daerah, BPK terapkan e-audit
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini telah melakukan proses penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui kesepakatan ini akan tercipta "e-audit financial tracking" yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta Badan Pembangunan Daerah (BPD) se-Sulut dan Sultra.
"Mengapa BPK megadakan ini, karena KKN terjadi akibat adanya kesempatan dan niat. Kalau hak kita tidak bisa mencampuri, tapi jika kesempatan ditutup para pihak akan terpaksa merubah niatnya. Karena seolah-olah ada yang mengawasi, sehingga akan terpaksa patuh. Ini maknanya mengapa kita kumpul," ucap Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya, Senin (14/4/2014).
Manfaat yang akan didapat dari sistem ini untuk Pemda, antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Sementara untuk BPD, akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemda yang dimaksud. "Sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda yang dimaksud," ujarnya.
"E-audit termasuk akses online ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas," imbuh dia.
Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem online e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada Pemda tersebut.
"Akses online merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dan daerah," pungkas Hadi.
Melalui kesepakatan ini akan tercipta "e-audit financial tracking" yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta Badan Pembangunan Daerah (BPD) se-Sulut dan Sultra.
"Mengapa BPK megadakan ini, karena KKN terjadi akibat adanya kesempatan dan niat. Kalau hak kita tidak bisa mencampuri, tapi jika kesempatan ditutup para pihak akan terpaksa merubah niatnya. Karena seolah-olah ada yang mengawasi, sehingga akan terpaksa patuh. Ini maknanya mengapa kita kumpul," ucap Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya, Senin (14/4/2014).
Manfaat yang akan didapat dari sistem ini untuk Pemda, antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Sementara untuk BPD, akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemda yang dimaksud. "Sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda yang dimaksud," ujarnya.
"E-audit termasuk akses online ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas," imbuh dia.
Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem online e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada Pemda tersebut.
"Akses online merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dan daerah," pungkas Hadi.
(izz)