Ketua BPK yakin e-audit selesai sebelum pensiun
Senin, 14 April 2014 - 14:37 WIB
Ketua BPK yakin e-audit selesai sebelum pensiun
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hadi Poernomo mengungkapkan, penerapan e-audit financial tracking yang saat ini sedang digalakkan oleh pihaknya kepada seluruh pemerintah provinsi atau daerah akan selesai sebelum masa jabatannya berakhir dalam satu dua minggu ke depan.
"Oh itu minggu ini lah sudah selesai, Rabu atau Kamis semoga bisa kelar semuanya. Nanti siang juga ada penandatanganan lagi," ungkapnya usai penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantornya, Senin (14/4/2014).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini terdapat 23 pemerintahan provinsi (pemprov) di Indonesia yang telah menandatangani kesepakatan bersama e-audit tersebut. "Tinggal 11 provinsi lagi lah, kan semua provinsi jumlahnya 34. Sebelum saya pensiun sudah selesai," tegas dia.
Sedangkan dari sisi pemerintah pusat, BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Dirinya berharap pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan BPD di Indonesia.
"E-audit termasuk akses online ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas," tandasnya.
Seperti diketahui, BPK saat ini tengah berupaya menerapkan e-audit financial tracking ke seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia, melalui kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Hal ini guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transaksi kas Pemda se-Sulut dan Sultra yang ada pada BPD," pungkas dia.
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama ini adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf B UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Selain itu juga pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 Dan Pasal 31 UU Nomor 17 tahun 2003 tentan Keuangan Negara.
"Oh itu minggu ini lah sudah selesai, Rabu atau Kamis semoga bisa kelar semuanya. Nanti siang juga ada penandatanganan lagi," ungkapnya usai penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantornya, Senin (14/4/2014).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini terdapat 23 pemerintahan provinsi (pemprov) di Indonesia yang telah menandatangani kesepakatan bersama e-audit tersebut. "Tinggal 11 provinsi lagi lah, kan semua provinsi jumlahnya 34. Sebelum saya pensiun sudah selesai," tegas dia.
Sedangkan dari sisi pemerintah pusat, BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Dirinya berharap pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan BPD di Indonesia.
"E-audit termasuk akses online ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas," tandasnya.
Seperti diketahui, BPK saat ini tengah berupaya menerapkan e-audit financial tracking ke seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia, melalui kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Hal ini guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transaksi kas Pemda se-Sulut dan Sultra yang ada pada BPD," pungkas dia.
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama ini adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf B UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Selain itu juga pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 Dan Pasal 31 UU Nomor 17 tahun 2003 tentan Keuangan Negara.
(gpr)
Lihat Juga :