Ketua BPK yakin e-audit selesai sebelum pensiun

Senin, 14 April 2014 - 14:37 WIB
Ketua BPK yakin e-audit...
Ketua BPK yakin e-audit selesai sebelum pensiun
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hadi Poernomo mengungkapkan, penerapan e-audit financial tracking yang saat ini sedang digalakkan oleh pihaknya kepada seluruh pemerintah provinsi atau daerah akan selesai sebelum masa jabatannya berakhir dalam satu dua minggu ke depan.

"Oh itu minggu ini lah sudah selesai, Rabu atau Kamis semoga bisa kelar semuanya. Nanti siang juga ada penandatanganan lagi," ungkapnya usai penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantornya, Senin (14/4/2014).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini terdapat 23 pemerintahan provinsi (pemprov) di Indonesia yang telah menandatangani kesepakatan bersama e-audit tersebut. "Tinggal 11 provinsi lagi lah, kan semua provinsi jumlahnya 34. Sebelum saya pensiun sudah selesai," tegas dia.

Sedangkan dari sisi pemerintah pusat, BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Dirinya berharap pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan BPD di Indonesia.

"E-audit termasuk akses online ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas," tandasnya.

Seperti diketahui, BPK saat ini tengah berupaya menerapkan e-audit financial tracking ke seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia, melalui kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Hal ini guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transaksi kas Pemda se-Sulut dan Sultra yang ada pada BPD," pungkas dia.

Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama ini adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf B UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Selain itu juga pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 Dan Pasal 31 UU Nomor 17 tahun 2003 tentan Keuangan Negara.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
Gantikan Wahyu Priyono,...
Gantikan Wahyu Priyono, Paula Henry Resmi Nahkodai BPK Sulsel
BPK Ungkap 6.011 Masalah...
BPK Ungkap 6.011 Masalah pada APBN 2021, Nilainya Capai Rp31,34 Triliun
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas...
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas bagi Kalangan Muda
Berita Terkini
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
4 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
2 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
5 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
15 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
16 jam yang lalu
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved