Pemerintah ngotot minta divestasi 30% saham Freeport

Selasa, 15 April 2014 - 10:57 WIB
Pemerintah ngotot minta divestasi 30% saham Freeport
Pemerintah ngotot minta divestasi 30% saham Freeport
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Karena itu, pemerintah tetap meminta PT Freeport Indonesia untuk mendivestasi 30 persen sahamnya meskipun perusahaan ini belum menyatakan kesepakatan atas kewajiban tersebut.

“Yang penting itu negara harus dapat bagian besar, tetapi perusahaan juga tetap jalan karena pendapatan negara ini kan untuk pembangunan,” kata Susilo Siswoutomo dikutip dari situs Setkab, Selasa (15/4/2014).

Dia mengungkapkan, perusahaan asal Amerika ini belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan. “Negosiasi masih berjalan. Tetapi arahnya sudah semakin baik,” katanya.

Sebagai gambaran, pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendivestasi 30 persen sahamnya. Nilai ini lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dipatok sebesar 51 persen. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah atau underground.

Sebelumnya Susilo Siswoutomo menegaskan, PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019.

"Sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," kata Susilo.

Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.

Susilo Siswoutomo menerangkan, untuk bisa melanjutkan kontrak operasi tambang di Indonesia, PT Freeport harus memenuhi syarat sesuai undang-undang (UU) No 4/2009, yakni mengubah jenis kontrak usaha ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyepakati poin-poin renegosiasi.

Wamen ESDM itu memastikan, Pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan berakhir pada tahun 2021. “Semua keputusan harus mempertimbangkan berbagai hal dan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” tukasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar mengatakan, perpanjangan kontrak karya akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban, smelter, royalti dan lain sebagainya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7307 seconds (0.1#10.140)