Pemerintahan baru diharapkan ubah DJP jadi K/L

Rabu, 16 April 2014 - 15:04 WIB
Pemerintahan baru diharapkan ubah DJP jadi K/L
Pemerintahan baru diharapkan ubah DJP jadi K/L
A A A
Sindonews.com - Beberapa kalangan menilai ada faktor-faktor yang menyebabkan belum maksimalnya target penerimaan pajak dalam negeri, salah satunya adalah tingkatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hanya berada di level eselon I. Seharusnya, untuk memenuhi target penerimaan pajak, DJP harus berada di level kementerian/lembaga (K/L).

Demikian penegasan itu disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Dany Darusalam di Jakarta, Rabu (16/4/2014). Menurutnya, salah satu kelemahan target pajak yang tidak pernah memenuhi target adalah posisi DJP yang berada di posisi eselon I dibawah level kementerian.

"Padahal dengan peran utama DJP yang memberikan masukan pendapatan negara sebanyak 70 persen harusnya secara kelembagaan DJP sudah setara dengan kementerian. Itu masalah utama kenapa target penerimaan pajak tidak memenuhi target," ujar Dany.

Pada tahun ini, target penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok diatas mencapai Rp1.110,2 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp995,2 triliun. Peran penerimaan pajak ini adalah 66,6 persen dari total pendapatan negara sebesar Rp1.667,1 triliun.

Namun dari angka tersebut, data hingga 31 Desember 2013 menunjukan penerimaan negara yang bersumber dari pajak kurang Rp76,3 triliun dari target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tak tercapainya penerimaan pajak pada 2013 membuat pemerintah gagal mencapai target tax ratio yang dibidik. Pemerintah tercatat hanya bisa memenuhi tax ratio sebesar 11,47 persen atau lebih rendah dari target 12,21 persen.

Penerimaan negara tahun lalu didominasi oleh pendapatan pajak dalam negeri yang mencapai Rp 1.024,8 triliun. Sisanya berasal dari pendapatan pajak perdagangan internasional yang mencapai Rp 47,4 triliun.

Menurutnya, pemimpin negeri saat ini tidak konsen terhadap lembaga DJP. Dany berhadap agar pemerintahan selanjutnya mau meletakan DJP di level setingkat menteri.

"Pemimpin negeri ini tidak konsen kepada lembaga DJP, mana mungkin penyumbang 70 persen penerimaan negara namun secara kelembagaan berada di level direktorat seharusnya sudah di level menteri," tegasnya.

Lantas, Dany juga membandingkan kondisi ini dengan negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura. Menurutnya, kedua negara tersebut sudah lebih maju dalam pemikiran ini. Sebab, Singapura pada 1992 dan Malaysia di 1993 sudah menempatkan DJP di level kementerian.

"Kalau kita membandingkan dengan negara tetangga, kita sudah telat menempatkan DJP pada level yang sesuai dengan penyumbang terbesar pendapatan negara sebesar 70 persen. Saya yakin jika DJP diberikan kewenangan lebih dan ditingkatkan ke level kementerian, tentu target pajak yang selama ini tidak terpenuhi akan terpenuhi," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7371 seconds (0.1#10.140)