Pengusaha keberatan kenaikan tarif listrik industri

Rabu, 16 April 2014 - 20:16 WIB
Pengusaha keberatan kenaikan tarif listrik industri
Pengusaha keberatan kenaikan tarif listrik industri
A A A
Sindonews.com - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan industri mulai awal Mei 2014.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Soebronto Laras merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

"Kita sebagai Apindo sejak awal sempat diundang Pak Menteri, sebenarnya dari pertengahan tahun lalu wacana itu sudah ada. Ya kita bilang jangan sekaligus begitu dong," ungkap dia di kantor Apindo, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Menurutnya, saat ini pengusaha sudah kewalahan menghadapi valuta asing terhadap rupiah yang meningkat hampir 30 persen dari awal tahun lalu. Selain itu, pihaknya juga sedang dihadapkan pada masalah pengupahan hingga infrastruktur yang kurang memadai.

"Masih banyak lagi infrastruktur seperti pelabuhan. Keluarkan barang saja susah sekarang. Jadi tolong dong satu-satu. Jadi mesti disadari negara kita itu hidupnya dari pengusaha. Pajak pengusaha yang jadi peranan terbesar untuk biaya negara," imbuhnya.

Dia mengatakan, jika memungkinkan kenaikan jangan drastis karena akan memberatkan pengusaha. Selain itu perlu disadari oleh pemerintah, bahwa pengusaha yang ada di Indonesia tidak semuanya pengusaha nasional. Ini yang seharusnya dijaga pemerintah.

"Tapi kembali lagi pengusaha nasional itu apa semuanya Indonesia? Sebagian besar itu bukan pengusaha nasional. Apalagi liberalisasi, saham saja bisa siapa aja yang punya. Itu yang musti dijaga. Kalau orang lain seperti kita kalau perusahaan yang punya orang Indonesia ya enggak akan kemanapun. Mau sampai mati juga kita di sini," terangnya.

emerintah akan menyesuaikan TDL bagi pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA) yang berbentuk perusahaan terbuka dan I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA.

Aturan penyesuaian tarif listrik tersebut telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (persero). Penyesuaian tarif listrik dilaksanakan setiap bulan berdasarkan faktor yang mempengaruhi penyesuan tarif tersebut.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)