Pengusaha keberatan kenaikan tarif listrik industri

Rabu, 16 April 2014 - 20:16 WIB
Pengusaha keberatan...
Pengusaha keberatan kenaikan tarif listrik industri
A A A
Sindonews.com - Saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan industri mulai awal Mei 2014.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Soebronto Laras merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

"Kita sebagai Apindo sejak awal sempat diundang Pak Menteri, sebenarnya dari pertengahan tahun lalu wacana itu sudah ada. Ya kita bilang jangan sekaligus begitu dong," ungkap dia di kantor Apindo, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Menurutnya, saat ini pengusaha sudah kewalahan menghadapi valuta asing terhadap rupiah yang meningkat hampir 30 persen dari awal tahun lalu. Selain itu, pihaknya juga sedang dihadapkan pada masalah pengupahan hingga infrastruktur yang kurang memadai.

"Masih banyak lagi infrastruktur seperti pelabuhan. Keluarkan barang saja susah sekarang. Jadi tolong dong satu-satu. Jadi mesti disadari negara kita itu hidupnya dari pengusaha. Pajak pengusaha yang jadi peranan terbesar untuk biaya negara," imbuhnya.

Dia mengatakan, jika memungkinkan kenaikan jangan drastis karena akan memberatkan pengusaha. Selain itu perlu disadari oleh pemerintah, bahwa pengusaha yang ada di Indonesia tidak semuanya pengusaha nasional. Ini yang seharusnya dijaga pemerintah.

"Tapi kembali lagi pengusaha nasional itu apa semuanya Indonesia? Sebagian besar itu bukan pengusaha nasional. Apalagi liberalisasi, saham saja bisa siapa aja yang punya. Itu yang musti dijaga. Kalau orang lain seperti kita kalau perusahaan yang punya orang Indonesia ya enggak akan kemanapun. Mau sampai mati juga kita di sini," terangnya.

emerintah akan menyesuaikan TDL bagi pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA) yang berbentuk perusahaan terbuka dan I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA.

Aturan penyesuaian tarif listrik tersebut telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (persero). Penyesuaian tarif listrik dilaksanakan setiap bulan berdasarkan faktor yang mempengaruhi penyesuan tarif tersebut.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik Sebabkan Deflasi Januari 2025
Jawaban Bahlil Soal...
Jawaban Bahlil Soal Kemungkinan Diskon Tarif Listrik di 2026
Penyesuaian Tarif Listrik...
Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
Resmi, Ini Rincian Tarif...
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
Kabar Baik, Tarif Listrik...
Kabar Baik, Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun 2025
Berita Terkini
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
48 menit yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
3 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
5 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved