Siang ini BPK serahkan IHPS II ke SBY
Kamis, 17 April 2014 - 10:44 WIB
Siang ini BPK serahkan IHPS II ke SBY
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Kamis (17/4/2014) siang akan menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II (IHPS II) Tahun 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta.
Sebelumnya, pada Senin (14/4/2014) BPK secara resmi telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2013 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penyerahan IHPS II ini bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.
"Pada semester II 2013 ini, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo dikutip dari situs Setkab, Kamis (17/4/2014).
Ia mengungkapkan, 662 objek pemeriksaan tersebut terdiri atas 117 objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja dan 387 lainnya adalah objek PDTT.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Hadi Purnomo meliputi entitas di lingkunhgan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga lain yang juga mengelola keuangan negara. Dari laporan tersebut tercatat ada 10.996 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 13,96 triliun.
Temuan itu antara lain ketidakpatuhan ini dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan mengurangi penerimaan keuangan negara. "Senilai Rp9,24 triliun. Yang meliputi kerugian sebayak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun," ujar Hadi Poernomo.
Dia menyebutkan, BPK merekomendasikan untuk kasus-kasus tersebut dengan cara penyerahan aset dan atau penyetoran ke kas negara/daerah, atau ke perusahaan milik negara/daerah.
Menurut Hadi, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berdasarkan jenis pemeriksaannya, ada 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja dan 387 objek PDTT.
Selain itu, BPK juga menemukan sekitar 3.505 kasus terjadi akibat lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI). Kurang lebih terdapat 1.782 kasus kelemahan administrasi dan 2.257 kasus merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp4,72 triliun. Untuk temuan ini BPK merekomendasikan perbaikan SPI dan tindakan administratif dan korektif.
"Selama proses pemeriksaan, entitas tercatat telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan melakukan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara, daerah dan perusahaan senilai Rp173,55 miliar," kata Hadi.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2013 ini, lanjut Hadi, dilakukan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
"IHPS II tahun 2013 ini, mengungkap sebanyak 10.996 kasus senilai Rp13,96 triliun. Sebanyak 3.452 kasus, merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (14/4/2014) BPK secara resmi telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2013 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penyerahan IHPS II ini bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.
"Pada semester II 2013 ini, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo dikutip dari situs Setkab, Kamis (17/4/2014).
Ia mengungkapkan, 662 objek pemeriksaan tersebut terdiri atas 117 objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja dan 387 lainnya adalah objek PDTT.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Hadi Purnomo meliputi entitas di lingkunhgan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga lain yang juga mengelola keuangan negara. Dari laporan tersebut tercatat ada 10.996 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 13,96 triliun.
Temuan itu antara lain ketidakpatuhan ini dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan mengurangi penerimaan keuangan negara. "Senilai Rp9,24 triliun. Yang meliputi kerugian sebayak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun," ujar Hadi Poernomo.
Dia menyebutkan, BPK merekomendasikan untuk kasus-kasus tersebut dengan cara penyerahan aset dan atau penyetoran ke kas negara/daerah, atau ke perusahaan milik negara/daerah.
Menurut Hadi, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berdasarkan jenis pemeriksaannya, ada 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja dan 387 objek PDTT.
Selain itu, BPK juga menemukan sekitar 3.505 kasus terjadi akibat lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI). Kurang lebih terdapat 1.782 kasus kelemahan administrasi dan 2.257 kasus merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp4,72 triliun. Untuk temuan ini BPK merekomendasikan perbaikan SPI dan tindakan administratif dan korektif.
"Selama proses pemeriksaan, entitas tercatat telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan melakukan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara, daerah dan perusahaan senilai Rp173,55 miliar," kata Hadi.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2013 ini, lanjut Hadi, dilakukan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
"IHPS II tahun 2013 ini, mengungkap sebanyak 10.996 kasus senilai Rp13,96 triliun. Sebanyak 3.452 kasus, merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :