IISA minta tarif listrik naik bertahap 2-3 tahun
Kamis, 17 April 2014 - 15:23 WIB
IISA minta tarif listrik naik bertahap 2-3 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISA) Ismail Mandry mendukung langkah pemerintah menghapus subsidi listrik secara bertahap. Namun dia meminta agar kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak serta merta dilakukan sebesar 64 persen bagi golongan I-3 secara bertahap Mei-Desember 2014.
“Kenaikan tarif seharusnya dilakukan 2-3 tahun ke depan karena memberatkan pengusaha,” kata dia di Jakarta (17/4/2014).
Menurut dia, jika kenaikan tarif diterapkan maka industri baja terancam gulung tikar, sehingga menggerus devisa negara karena perusahaan lebih baik impor bahan baku dari luar dari pada mengerjakan di dalam negeri dengan biaya listrik yang mahal.
“Kami lebih baik impor dari pada mengolah bahan baku sendiri,” pungkas dia.
Seperti diketahui, pemerintah secara perlahan menghapus subsidi listrik kelompok mampu melalui Permen ESDM No.9 tahun 2014 tentang Kenaikan Tarif Tenaga Listrik Bertahap dan Penghapusan Subsidi.
Sebelum aturan tersebut diimplementasikan, golongan industri besar menyedot Rp7 miliar anggaran subsidi listrik per tahun. Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No.9 tahun 2014 menetapkan kenaikan TDL pada 1 Mei 2014.
“Kenaikan tarif seharusnya dilakukan 2-3 tahun ke depan karena memberatkan pengusaha,” kata dia di Jakarta (17/4/2014).
Menurut dia, jika kenaikan tarif diterapkan maka industri baja terancam gulung tikar, sehingga menggerus devisa negara karena perusahaan lebih baik impor bahan baku dari luar dari pada mengerjakan di dalam negeri dengan biaya listrik yang mahal.
“Kami lebih baik impor dari pada mengolah bahan baku sendiri,” pungkas dia.
Seperti diketahui, pemerintah secara perlahan menghapus subsidi listrik kelompok mampu melalui Permen ESDM No.9 tahun 2014 tentang Kenaikan Tarif Tenaga Listrik Bertahap dan Penghapusan Subsidi.
Sebelum aturan tersebut diimplementasikan, golongan industri besar menyedot Rp7 miliar anggaran subsidi listrik per tahun. Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No.9 tahun 2014 menetapkan kenaikan TDL pada 1 Mei 2014.
(rna)
Lihat Juga :