Pasar modal RI belum siap hadapi MEA secara utuh
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk pasar modal ditargetkan pada 2015. Namun, ternyata masih ada beberapa hal yang masih mengganjal pasar modal Indonesia untuk menjalankannya secara utuh.
Diantaranya regulasi yang mengatur tentang auditor yang diakui di Indonesia harus mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, setidaknya ada dual hal yang masih mengganjal integrasi pasar modal ASEAN. Salah satunya terkait dengan prospektus reksa dana atau IPO yang harus disampaikan kepada publik.
Dia menjelaskan, diprospektus ada laporan keuangan, laporan konsultan hukum dan keterbukaan informasi lainnya. Dalam UU Pasar Modal menyebutkan bahwa yang menandatangani laporan keuangan tersebut adalah auditor dari perusahaan publik yang tercatat di OJK.
Kalau prospektusnya diterbitkan emiten luar, pasti auditornya juga dari luar dan tidak tercatat di OJK. "Berarti kita harus ubah undang-undang. Nah itu yang jadi kendala kita dan sedang dicari solusinya," ujarnya, Kamis (17/4/2014).
Selain itu, OJK juga masih menunggu konfirmasi seperti apa penyelesaian jika terjadi persoalan di pasar modal ASEAN. Hal itu dianggap penting karena untuk menjamin keberlangsungan integrasi pasar modal di masa mendatang.
Karena itu, OJK berharap ada perjanjian diantara otoritas pasar modal di ASEAN dan tidak hanya sekedar bilateral. Di luar, kata dia, pasar modal Indonesia sudah siap menjalankan integrasi pasar modal ASEAN.
Misalnya, website secara ASEAN, bursa Indonesia sudah masuk bergabung di dalamnya. Otoritas pasar modal Indonesia juga ikut menyusun ASEAN disclosure standart. Kemudian ada tambahan Indonesia anex atau tambahan ketentuan yang disyaratkan untuk emiten luar sesuai UU.
Apalagi, lanjut Nurhaida, pada dasarnya kalau dilihat ASEAN economic blueprint, tidak ada kewajiban bagi setiap negara untuk kapan bisa bergabung. Tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jangan sampai dengan integrasi ini, hanya satu negara yang mendapatkan benefit.
Pada saat ini, dari 10 negara ASEAN dibuat dua kelompok. Pertama kelompok maju seperti, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Indonesia. Sisanya masuk dalam kelompok terbelakang, yakni Laos, Vietnam, Myanmar, dan Kamboja.
"Lima negara yang pasar modalnya telah berkembang sudah banyak melakukan pembicaraan tentang integrasi ASEAN," pungkasnya.
Diantaranya regulasi yang mengatur tentang auditor yang diakui di Indonesia harus mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, setidaknya ada dual hal yang masih mengganjal integrasi pasar modal ASEAN. Salah satunya terkait dengan prospektus reksa dana atau IPO yang harus disampaikan kepada publik.
Dia menjelaskan, diprospektus ada laporan keuangan, laporan konsultan hukum dan keterbukaan informasi lainnya. Dalam UU Pasar Modal menyebutkan bahwa yang menandatangani laporan keuangan tersebut adalah auditor dari perusahaan publik yang tercatat di OJK.
Kalau prospektusnya diterbitkan emiten luar, pasti auditornya juga dari luar dan tidak tercatat di OJK. "Berarti kita harus ubah undang-undang. Nah itu yang jadi kendala kita dan sedang dicari solusinya," ujarnya, Kamis (17/4/2014).
Selain itu, OJK juga masih menunggu konfirmasi seperti apa penyelesaian jika terjadi persoalan di pasar modal ASEAN. Hal itu dianggap penting karena untuk menjamin keberlangsungan integrasi pasar modal di masa mendatang.
Karena itu, OJK berharap ada perjanjian diantara otoritas pasar modal di ASEAN dan tidak hanya sekedar bilateral. Di luar, kata dia, pasar modal Indonesia sudah siap menjalankan integrasi pasar modal ASEAN.
Misalnya, website secara ASEAN, bursa Indonesia sudah masuk bergabung di dalamnya. Otoritas pasar modal Indonesia juga ikut menyusun ASEAN disclosure standart. Kemudian ada tambahan Indonesia anex atau tambahan ketentuan yang disyaratkan untuk emiten luar sesuai UU.
Apalagi, lanjut Nurhaida, pada dasarnya kalau dilihat ASEAN economic blueprint, tidak ada kewajiban bagi setiap negara untuk kapan bisa bergabung. Tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jangan sampai dengan integrasi ini, hanya satu negara yang mendapatkan benefit.
Pada saat ini, dari 10 negara ASEAN dibuat dua kelompok. Pertama kelompok maju seperti, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Indonesia. Sisanya masuk dalam kelompok terbelakang, yakni Laos, Vietnam, Myanmar, dan Kamboja.
"Lima negara yang pasar modalnya telah berkembang sudah banyak melakukan pembicaraan tentang integrasi ASEAN," pungkasnya.
(izz)