Ini catatan penting Hatta tentang TPID
A
A
A
Sindonews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memberikan beberapa catatan penting mengenai peran aktif pemerintah dan lembaga terkait mengenai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
"Peran aktif pemerintah daerah sangat penting. Tidak hanya melakukan monitoring atau mencatat saja. Bila hanya itu yang dilakukan, maka kita akan luput mengadakan pengendalian," ujar Hatta di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta (21/4/2014).
"Dalam konteks ini saya berterimakasih kepada tim teknis regional BI yang melakukan analisis terhadap perekonomian daerah, sehingga BI dapat memberikan data dan analisis tentang tekanan-tekanan inflasi di daerah serta sumber dari tekanan tersebut. Baik itu bersumber dari distribusi, produksi maupun gangguan-gangguan sistem distribusi ataupun mekanisme pasar yang terjadi di daerah," sambungnya.
Dia juga mengungkapkan, tim ini sangat penting karena dengan demikian secara dini, pemerintah daerah dan dibantu tim dari pemerintah pusat dapat melakukan upaya secepat mungkin melakukan koreksi atau memperlancar distribusi.
Umumnya, lanjut Hatta, inflasi di daerah tidak berkaitan langsung dengan ketersediaan produksi. Namun kadang gangguan tersebut lebih bersifat teknis. Misalnya distribusi tidak lancar karena kapal terlambat datang yang apabila dibiarkan, menimbulkan persoalan peningkatan harga di daerah tertentu.
"Dengan adanya MoU dan kerja sama yang ditandatangani tadi, maka Gubernur BI beserta Menko dan pemerintah daerah di bawah komando Menteri Dalam Negeri, dapat terus mengembangkan TPID daerah serta meningkatkan kapasitas SDM yang ada di sana, terkait dengan inflasi" jelas Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menilai, penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian mengenai koordinasi pengendalian inflasi daerah, sebagai payung penting untuk mengendalikan, memonitoring, dan menginterfensi pengendalian inflasi nasional dan daerah.
"Saya pribadi, berterimakasih kepada Gubernur BI (Agus Martowardojo) serta Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) yang mengambil peran sangat aktif untuk pengendalian inflasi," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/14).
Pertemuan dan penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) pada 6 Desember 2013. Di mana mulai 2013 pembentukan TPID di daerah, telah memiliki dasar hukum dengan terbitnya instruksi Mendagri No.27 tanggal 2 April 2013.
Instruksi ini tentang menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah yang ditujukan kepada semua kepala daerah. Dengan terbitnya instruksi ini akan terjadi akselerasi pembentukan TPID.
Sehingga, sampai akhir Maret 2014 telah terbentuk 200 TPID, yakni sebanyak 33 untuk TPID Provinsi dan 167 TPID Kabupaten/Kota.
"Peran aktif pemerintah daerah sangat penting. Tidak hanya melakukan monitoring atau mencatat saja. Bila hanya itu yang dilakukan, maka kita akan luput mengadakan pengendalian," ujar Hatta di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta (21/4/2014).
"Dalam konteks ini saya berterimakasih kepada tim teknis regional BI yang melakukan analisis terhadap perekonomian daerah, sehingga BI dapat memberikan data dan analisis tentang tekanan-tekanan inflasi di daerah serta sumber dari tekanan tersebut. Baik itu bersumber dari distribusi, produksi maupun gangguan-gangguan sistem distribusi ataupun mekanisme pasar yang terjadi di daerah," sambungnya.
Dia juga mengungkapkan, tim ini sangat penting karena dengan demikian secara dini, pemerintah daerah dan dibantu tim dari pemerintah pusat dapat melakukan upaya secepat mungkin melakukan koreksi atau memperlancar distribusi.
Umumnya, lanjut Hatta, inflasi di daerah tidak berkaitan langsung dengan ketersediaan produksi. Namun kadang gangguan tersebut lebih bersifat teknis. Misalnya distribusi tidak lancar karena kapal terlambat datang yang apabila dibiarkan, menimbulkan persoalan peningkatan harga di daerah tertentu.
"Dengan adanya MoU dan kerja sama yang ditandatangani tadi, maka Gubernur BI beserta Menko dan pemerintah daerah di bawah komando Menteri Dalam Negeri, dapat terus mengembangkan TPID daerah serta meningkatkan kapasitas SDM yang ada di sana, terkait dengan inflasi" jelas Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menilai, penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian mengenai koordinasi pengendalian inflasi daerah, sebagai payung penting untuk mengendalikan, memonitoring, dan menginterfensi pengendalian inflasi nasional dan daerah.
"Saya pribadi, berterimakasih kepada Gubernur BI (Agus Martowardojo) serta Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) yang mengambil peran sangat aktif untuk pengendalian inflasi," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/14).
Pertemuan dan penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) pada 6 Desember 2013. Di mana mulai 2013 pembentukan TPID di daerah, telah memiliki dasar hukum dengan terbitnya instruksi Mendagri No.27 tanggal 2 April 2013.
Instruksi ini tentang menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah yang ditujukan kepada semua kepala daerah. Dengan terbitnya instruksi ini akan terjadi akselerasi pembentukan TPID.
Sehingga, sampai akhir Maret 2014 telah terbentuk 200 TPID, yakni sebanyak 33 untuk TPID Provinsi dan 167 TPID Kabupaten/Kota.
(gpr)