BPK temukan empat kejanggalan PMS Bank Mutiara

Senin, 21 April 2014 - 14:55 WIB
BPK temukan empat kejanggalan...
BPK temukan empat kejanggalan PMS Bank Mutiara
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan setidaknya ada empat kejanggalan dalam proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) yang dilakukan tanggal 23 Desember 2013 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan PMS oleh LPS kepada Bank Mutiara tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terdapat pengelolaan kredit oleh Manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo di kantornya, Senin (21/4/2014).

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan atas 23 debitur yang mengalami permasalahan menunjukkan bahwa proses restrukturisasi pada sepuluh debitur per 30 Juni 2013 tidak mengikuti ketentuan Bank Indonesia (BI) dan kebijakan-kebijakan internal Bank Mutiara.

"Hal ini mengakibatkan menurunnya kolektabilitas kredit, kekurangan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sebesar Rp607,05 miliar yang memengaruhi kondisi keuangan Bank Mutiara," tambahnya.

Selain itu, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Laporan Keuangan Publikasi Bulanan pada periode bulan Juni sampai dengan November 2013.

"Meskipun Bank Mutiara telah mengetahui kondisi yang sesungguhnya sejak tanggal 29 Juli 2013, dan BI telah menyampaikan adanya permasalahan kekurangan PPAP atas kredit, namun Bank Mutiara tidak melakukan koreksi atas perhitungan KPMM dalam laporan bulanan bank bulan Juni sampai dengan November 2013," imbuh dia.

Kejanggalan lain yang ditemukan BPK adalah penanganan Bank Mutiara oleh LPS yang tidak sepenuhnya berjalan efektif. Ditemukan adanya praktek di bidang perbankan yang dilakukan oleh Bank Mutiara yang belum mengacu pada peraturan perundangan di bidang perbankan.

"Proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS dengan melakukan penambahan modal sementara sebesar Rp1,25 triliun, belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam peraturan perundangan," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8804 seconds (0.1#10.140)