BPK temukan empat kejanggalan PMS Bank Mutiara

Senin, 21 April 2014 - 14:55 WIB
BPK temukan empat kejanggalan...
BPK temukan empat kejanggalan PMS Bank Mutiara
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan setidaknya ada empat kejanggalan dalam proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) yang dilakukan tanggal 23 Desember 2013 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan PMS oleh LPS kepada Bank Mutiara tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terdapat pengelolaan kredit oleh Manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo di kantornya, Senin (21/4/2014).

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan atas 23 debitur yang mengalami permasalahan menunjukkan bahwa proses restrukturisasi pada sepuluh debitur per 30 Juni 2013 tidak mengikuti ketentuan Bank Indonesia (BI) dan kebijakan-kebijakan internal Bank Mutiara.

"Hal ini mengakibatkan menurunnya kolektabilitas kredit, kekurangan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sebesar Rp607,05 miliar yang memengaruhi kondisi keuangan Bank Mutiara," tambahnya.

Selain itu, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Laporan Keuangan Publikasi Bulanan pada periode bulan Juni sampai dengan November 2013.

"Meskipun Bank Mutiara telah mengetahui kondisi yang sesungguhnya sejak tanggal 29 Juli 2013, dan BI telah menyampaikan adanya permasalahan kekurangan PPAP atas kredit, namun Bank Mutiara tidak melakukan koreksi atas perhitungan KPMM dalam laporan bulanan bank bulan Juni sampai dengan November 2013," imbuh dia.

Kejanggalan lain yang ditemukan BPK adalah penanganan Bank Mutiara oleh LPS yang tidak sepenuhnya berjalan efektif. Ditemukan adanya praktek di bidang perbankan yang dilakukan oleh Bank Mutiara yang belum mengacu pada peraturan perundangan di bidang perbankan.

"Proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS dengan melakukan penambahan modal sementara sebesar Rp1,25 triliun, belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam peraturan perundangan," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Pemerintah Target Bank...
Pemerintah Target Bank Syariah Indonesia Tbk Masuk Top 10 Dunia
Ada dari Negara Tetangga,...
Ada dari Negara Tetangga, Berikut 5 Bank Syariah Terbesar di Dunia
Hakim Vonis Bebas Eks...
Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
6 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
6 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
7 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved