Pasar modal syariah mampu dongkrak partisipasi masyarakat

Jum'at, 25 April 2014 - 16:08 WIB
Pasar modal syariah...
Pasar modal syariah mampu dongkrak partisipasi masyarakat
A A A
Sindonews.com - Industri pasar modal salah satu bidang yang terus tumbuh secara dinamis. Namun sayang baru sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mengenal dan memahami berinvestasi di pasar modal. Melalui pasar modal syariah, diharapkan mampu menaikkan jumlah investor dalam negeri.

"Memang perlu adanya dorongan secara sistematis agar masyarakat tertarik dan berpartisipasi di pasar modal. Dan salah satunya ialah dengan mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Pengenalan pasar modal syariah pun bisa dilakukan melalui kegiatan maupun pembelajaran di kampus-kampus," ujar Direktur Galeri Investasi UMY Iskandar Bukhori, Jumat (25/4/2014).

Dalam seminar Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi UMY, Bukhori menuturkan, semakin banyaknya mahasiswa dan masyarakat kalangan kampus yang berminat di pasar modal, tentu pemahaman tentang pasar modal syariah menjadi suatu yang penting diperhatikan. UMY utamanya, memang berkeinginan mampu unggul dalam pengetahuan dan Islami.

"Pasar modal syariah sebenarnya bukan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Kegiatannya pun tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Hanya saja, dalam pasar modal syariah terdapat beberapa karakteristik khusus, yakni produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," jelasnya.

Bukhori pun mengungkapkan, perkembangan jumlah investor pasar modal di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Sampai saat ini, baru 0,2 persen penduduk Indonesia yang terlibat dalam industri pasar modal.

Sementara itu, Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Touriq mengatakan, ruang lingkup industri keuangan syariah meliputi pasar modal syariah adalah jasa keuangan yang menerapkan prinsip syariah seperti pasar modal syariah, perbankan syariah dan IKBN syariah. Produk-produk syariahnya sendiri meliputi saham syariah, layanan syariah, reksadana syariah, sukuk syariah dan sukuk korporasi.

"Kegiatan dalam pasar modal syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya perjudian, jasa keuangan ribawi dan perdagangan yang dilarang. Selain itu, jual beli beresiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan transaksi suap juga menjadi kegiatan yang dilarang dalam prinsip syariah," terangnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
I-Hajj Syariah Fund...
I-Hajj Syariah Fund IIM Catatkan Return Kumulatif 439,38%
Total Aset Keuangan...
Total Aset Keuangan Syariah Mencapai Rp1.862,77 Triliun
Saksikan Webinar Live...
Saksikan Webinar Live Demo: Sharia Fundamental Analysis Bersama MNC Sekuritas!
Gratis, Ayo Belajar...
Gratis, Ayo Belajar di Webinar MNC Sekuritas Cara Seleksi Saham Syariah!
Yuk Bahas Investasi...
Yuk Bahas Investasi Saham Syariah di IG Live MNC Sekuritas Bedah Saham Syariah!
Bingung Cara Analisis...
Bingung Cara Analisis Saham Syariah? Ikuti Webinar Live Demo: Sharia Technical Analysis bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
54 menit yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
59 menit yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
1 jam yang lalu
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
2 jam yang lalu
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
3 jam yang lalu
Rupiah Semringah Sambut...
Rupiah Semringah Sambut Akhir Pekan, Menjauh dari Level Rp18 Ribu per Dolar AS
3 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved