Pasar modal syariah mampu dongkrak partisipasi masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Industri pasar modal salah satu bidang yang terus tumbuh secara dinamis. Namun sayang baru sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mengenal dan memahami berinvestasi di pasar modal. Melalui pasar modal syariah, diharapkan mampu menaikkan jumlah investor dalam negeri.
"Memang perlu adanya dorongan secara sistematis agar masyarakat tertarik dan berpartisipasi di pasar modal. Dan salah satunya ialah dengan mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Pengenalan pasar modal syariah pun bisa dilakukan melalui kegiatan maupun pembelajaran di kampus-kampus," ujar Direktur Galeri Investasi UMY Iskandar Bukhori, Jumat (25/4/2014).
Dalam seminar Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi UMY, Bukhori menuturkan, semakin banyaknya mahasiswa dan masyarakat kalangan kampus yang berminat di pasar modal, tentu pemahaman tentang pasar modal syariah menjadi suatu yang penting diperhatikan. UMY utamanya, memang berkeinginan mampu unggul dalam pengetahuan dan Islami.
"Pasar modal syariah sebenarnya bukan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Kegiatannya pun tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Hanya saja, dalam pasar modal syariah terdapat beberapa karakteristik khusus, yakni produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," jelasnya.
Bukhori pun mengungkapkan, perkembangan jumlah investor pasar modal di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Sampai saat ini, baru 0,2 persen penduduk Indonesia yang terlibat dalam industri pasar modal.
Sementara itu, Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Touriq mengatakan, ruang lingkup industri keuangan syariah meliputi pasar modal syariah adalah jasa keuangan yang menerapkan prinsip syariah seperti pasar modal syariah, perbankan syariah dan IKBN syariah. Produk-produk syariahnya sendiri meliputi saham syariah, layanan syariah, reksadana syariah, sukuk syariah dan sukuk korporasi.
"Kegiatan dalam pasar modal syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya perjudian, jasa keuangan ribawi dan perdagangan yang dilarang. Selain itu, jual beli beresiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan transaksi suap juga menjadi kegiatan yang dilarang dalam prinsip syariah," terangnya.
"Memang perlu adanya dorongan secara sistematis agar masyarakat tertarik dan berpartisipasi di pasar modal. Dan salah satunya ialah dengan mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Pengenalan pasar modal syariah pun bisa dilakukan melalui kegiatan maupun pembelajaran di kampus-kampus," ujar Direktur Galeri Investasi UMY Iskandar Bukhori, Jumat (25/4/2014).
Dalam seminar Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi UMY, Bukhori menuturkan, semakin banyaknya mahasiswa dan masyarakat kalangan kampus yang berminat di pasar modal, tentu pemahaman tentang pasar modal syariah menjadi suatu yang penting diperhatikan. UMY utamanya, memang berkeinginan mampu unggul dalam pengetahuan dan Islami.
"Pasar modal syariah sebenarnya bukan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Kegiatannya pun tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Hanya saja, dalam pasar modal syariah terdapat beberapa karakteristik khusus, yakni produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," jelasnya.
Bukhori pun mengungkapkan, perkembangan jumlah investor pasar modal di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Sampai saat ini, baru 0,2 persen penduduk Indonesia yang terlibat dalam industri pasar modal.
Sementara itu, Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Touriq mengatakan, ruang lingkup industri keuangan syariah meliputi pasar modal syariah adalah jasa keuangan yang menerapkan prinsip syariah seperti pasar modal syariah, perbankan syariah dan IKBN syariah. Produk-produk syariahnya sendiri meliputi saham syariah, layanan syariah, reksadana syariah, sukuk syariah dan sukuk korporasi.
"Kegiatan dalam pasar modal syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya perjudian, jasa keuangan ribawi dan perdagangan yang dilarang. Selain itu, jual beli beresiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan transaksi suap juga menjadi kegiatan yang dilarang dalam prinsip syariah," terangnya.
(gpr)