OJK yakin sistem lembaga keuangan akan lebih baik
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa sistem dan koordinasi yang ada antara lembaga keuangan akan lebih baik dalam pengawasannya.
"Kesimpulan bahwa OJK diperlukan karena pengawasannya yang terintegrasi. Karena kita punya masalah koordinasi dan munculnya konglomerasi. Dengan adanya OJK, penegakan hukum jadi semakin baik," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dalam diskusi OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Menurutnya, berdasarkan UU, OJK memiliki kewenangan untuk penyelidikan terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan lembaga keuangan. Dia mengklaim dengan adanya OJK, perlindungan terhadap konsumen pun menjadi semakin baik.
"Dengan adanya OJK perlindungan terhadap konsumen jadi semakin baik, karena kedudukan hukum semakin jelas khususnya untuk konsumen keuangan. Serta upaya untuk mencegah dan menangani krisis jadi semakin baik," jelas dia.
Dia mengatakan, dengan adanya UU OJK maka dibentuk forum stabilisasi sistem keuangan, serta OJK menjadi anggota forum tersebut. Karena itu, dengan adanya forum yang diikuti OJK ini, stabilisasi sistem keuangan menjadi semakin baik.
Menurutnya, hal tersebut membuat upaya untuk mencegah dan menangani krisis jadi semakin baik. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka tukar menukar data dan info untuk pengawasan terhadap sektor keuangan.
"Jadi koordinasi itu betul-betul secara eksplisit dimandatkan kepada OJK, BI, dan LPS, untuk membentuk sistem pertukaran data keuangan untuk pengawasan," pungkas Rahmat.
"Kesimpulan bahwa OJK diperlukan karena pengawasannya yang terintegrasi. Karena kita punya masalah koordinasi dan munculnya konglomerasi. Dengan adanya OJK, penegakan hukum jadi semakin baik," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dalam diskusi OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Menurutnya, berdasarkan UU, OJK memiliki kewenangan untuk penyelidikan terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan lembaga keuangan. Dia mengklaim dengan adanya OJK, perlindungan terhadap konsumen pun menjadi semakin baik.
"Dengan adanya OJK perlindungan terhadap konsumen jadi semakin baik, karena kedudukan hukum semakin jelas khususnya untuk konsumen keuangan. Serta upaya untuk mencegah dan menangani krisis jadi semakin baik," jelas dia.
Dia mengatakan, dengan adanya UU OJK maka dibentuk forum stabilisasi sistem keuangan, serta OJK menjadi anggota forum tersebut. Karena itu, dengan adanya forum yang diikuti OJK ini, stabilisasi sistem keuangan menjadi semakin baik.
Menurutnya, hal tersebut membuat upaya untuk mencegah dan menangani krisis jadi semakin baik. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka tukar menukar data dan info untuk pengawasan terhadap sektor keuangan.
"Jadi koordinasi itu betul-betul secara eksplisit dimandatkan kepada OJK, BI, dan LPS, untuk membentuk sistem pertukaran data keuangan untuk pengawasan," pungkas Rahmat.
(izz)