Kadin: Tuntutan kenaikan upah 30% sulit terealisasi
A
A
A
Sindonews.com - Massa buruh dari berbagai macam organisasi berencana melakukan aksi di beberapa titik Ibukota pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis (1/5/2014).
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut upah minimum 2015 naik 30 persen. Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai, tuntutan tersebut akan sulit dilaksanakan pengusaha, karena menambah beban biaya operasional perusahaan.
"Pasti, itu semua (tuntutan buruh) menjadi tambahan beban bagi dunia usaha. Karena erdampak pada cost of operation (biaya operasional). Kalau biaya operasional terlalu tinggi maka dampaknya ke daya saing kita," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Menurutnya, jika terjadi lonjakan biaya operasional maka akan berdampak juga pada perolehan laba perusahaan yang semakin menurun. Jika ini terjadi, maka pengusaha akan berpikir ulang untuk meneruskan jalannya perusahaan. Secara tidak langsung akan berdampak pada tenaga kerja.
"Kalau keuntungannya menjadi sangat tipis maka perusahaan akan bisa mempertimbangkan apakah masih layak tidak usahanya diteruskan, apakah perlu ambil langkah-langkah. Mudah-mudahan bukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tapi bisa saja mengambil langkah-langkah lain, misalnya relokasi dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, dampak lain dari tuntutan kenaikan upah buruh yang dianggapnya terlalu besar itu akan menggangu investasi dalam negeri.
Suryo mengungkapkan, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki daya tarik tinggi di mata investor. Namun, jika buruh terus ngotot menuntut kenaikan upah terlalu tinggi, maka investor bis berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Semuanya pasti ada pengaruh. Itu perlu penyesuaiam kembali. Dihitung kembali mengenai kelayakan daya saing kita. Ini semua harus jadi perhatian kita. Mudah-mudahan semua wajar-wajar saja," pungkas dia.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut upah minimum 2015 naik 30 persen. Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai, tuntutan tersebut akan sulit dilaksanakan pengusaha, karena menambah beban biaya operasional perusahaan.
"Pasti, itu semua (tuntutan buruh) menjadi tambahan beban bagi dunia usaha. Karena erdampak pada cost of operation (biaya operasional). Kalau biaya operasional terlalu tinggi maka dampaknya ke daya saing kita," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Menurutnya, jika terjadi lonjakan biaya operasional maka akan berdampak juga pada perolehan laba perusahaan yang semakin menurun. Jika ini terjadi, maka pengusaha akan berpikir ulang untuk meneruskan jalannya perusahaan. Secara tidak langsung akan berdampak pada tenaga kerja.
"Kalau keuntungannya menjadi sangat tipis maka perusahaan akan bisa mempertimbangkan apakah masih layak tidak usahanya diteruskan, apakah perlu ambil langkah-langkah. Mudah-mudahan bukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tapi bisa saja mengambil langkah-langkah lain, misalnya relokasi dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, dampak lain dari tuntutan kenaikan upah buruh yang dianggapnya terlalu besar itu akan menggangu investasi dalam negeri.
Suryo mengungkapkan, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki daya tarik tinggi di mata investor. Namun, jika buruh terus ngotot menuntut kenaikan upah terlalu tinggi, maka investor bis berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Semuanya pasti ada pengaruh. Itu perlu penyesuaiam kembali. Dihitung kembali mengenai kelayakan daya saing kita. Ini semua harus jadi perhatian kita. Mudah-mudahan semua wajar-wajar saja," pungkas dia.
(izz)