Pengamat: Tidak mudah membubarkan OJK

Sabtu, 03 Mei 2014 - 12:08 WIB
Pengamat: Tidak mudah...
Pengamat: Tidak mudah membubarkan OJK
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sebagian pihak dinilai sebagai lembaga yang harus dibubarkan, karena tidak memiliki dasar UU kuat dalam pelaksanaannya. Padahal, proses pembentukan OJK membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Di sini yang harus dicermati adalah kita mengingat pada saat Bank Indonesia (BI) tidak mampu melaksanakan tugasnya. Yaitu lengah mengawasi keuangan Indonesia beberapa tahun lalu, maka dicetuskanlah OJK," ujar Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto di Jakarta (3/5/2014).

Menurutnya, ini merupakan akumulasi kehendak politik untuk menciptakan OJK karena dinilai mampu. Lembaga ini bertanggung jawab lebih dalam tugasnya memenuhi kebutuhan industri keuangan dan perbankan.

"Kalau saat ini ada omongan OJK harus bubar, ini akan menjadi suatu proses yang pastinya akan memakan waktu sangat lama. Mengingat, proses pendiriannya tidak memakan waktu sebentar. Kita akan mengalami legitimasi, pengujian secara legal kemudian pembahasan panjang dan pasti akan membuang waktu," jelas Ryan.

Satu hal yang harus diperhatikan, lanjut dia bahwa pada saat RUU OJK sudah dirancang bahkan sampai dipublikasikan, sudah dilakukan kajian terlebih dahulu dalam perancangannya hingga sampai ke tahap pengesahan UU.

"Kalau dalam UU masih ada kelemahan di sana sini dan kendala dalam pelaksanannya seperti tadi, mungkin untuk penindaklanjutannya bukan lagi harus dibubarkan, tapi adakan rencana untuk amandemen atau perbaikan dalam UU. Perlu diadakan juga lembaga supervisi, supaya OJK berjalan dikoridor yang semestinya," pungkas Ryan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
7 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
32 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
39 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
47 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
1 jam yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved