Pengamat: Tidak mudah membubarkan OJK

Sabtu, 03 Mei 2014 - 12:08 WIB
Pengamat: Tidak mudah membubarkan OJK
Pengamat: Tidak mudah membubarkan OJK
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sebagian pihak dinilai sebagai lembaga yang harus dibubarkan, karena tidak memiliki dasar UU kuat dalam pelaksanaannya. Padahal, proses pembentukan OJK membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Di sini yang harus dicermati adalah kita mengingat pada saat Bank Indonesia (BI) tidak mampu melaksanakan tugasnya. Yaitu lengah mengawasi keuangan Indonesia beberapa tahun lalu, maka dicetuskanlah OJK," ujar Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto di Jakarta (3/5/2014).

Menurutnya, ini merupakan akumulasi kehendak politik untuk menciptakan OJK karena dinilai mampu. Lembaga ini bertanggung jawab lebih dalam tugasnya memenuhi kebutuhan industri keuangan dan perbankan.

"Kalau saat ini ada omongan OJK harus bubar, ini akan menjadi suatu proses yang pastinya akan memakan waktu sangat lama. Mengingat, proses pendiriannya tidak memakan waktu sebentar. Kita akan mengalami legitimasi, pengujian secara legal kemudian pembahasan panjang dan pasti akan membuang waktu," jelas Ryan.

Satu hal yang harus diperhatikan, lanjut dia bahwa pada saat RUU OJK sudah dirancang bahkan sampai dipublikasikan, sudah dilakukan kajian terlebih dahulu dalam perancangannya hingga sampai ke tahap pengesahan UU.

"Kalau dalam UU masih ada kelemahan di sana sini dan kendala dalam pelaksanannya seperti tadi, mungkin untuk penindaklanjutannya bukan lagi harus dibubarkan, tapi adakan rencana untuk amandemen atau perbaikan dalam UU. Perlu diadakan juga lembaga supervisi, supaya OJK berjalan dikoridor yang semestinya," pungkas Ryan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2960 seconds (0.1#10.140)