Pemerintah naikkan harga jual listrik mikrohidro

Senin, 05 Mei 2014 - 17:03 WIB
Pemerintah naikkan harga jual listrik mikrohidro
Pemerintah naikkan harga jual listrik mikrohidro
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menaikkan harga jual tarif listrik baru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Penetapan Kenaikan harga jual tarif listrik ini bertujuan untuk meningkatkan minat investor berinvestasi di Indonesia.

“Saya telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri untuk tarif listrik baru mikrohidro. Harganya diputuskan Rp1.075 per kWh,” kata dia, saat menadatangani kerja sama pengembangan PLTA dengan pemerintah Austria di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Jero mengatakan, harga jual listrik ini akan berlangsung selama delapan tahun, setelah harga berlangsung dengan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah maka kemudian akan diturunkan kembali.

Peraturan ini merupakan hasil revisi dari Peraturan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan dari skala kecil hingga menengah dengan harga sebelumnya ditetapkan Rp656 per kWh.

“Terutama memang untuk mikrohidro ini akan mendorong semangat pengusaha berinvestasi dari 10 megawatt ke bawah,” kata dia.

Sementara, Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, penetapan harga hingga delapan tahun tersebut telah disesuaikan dengan modal pengusaha. Dia memperkirakan, dengan jangka waktu delapan tahun pengenaan tarif tersebut maka ketika harga diturunkan pengusaha ditaksir sudah kembali modal.

“Ini di desain supaya pengusaha bisa mengangsur pinjaman mereka ke bank nanti tahun kesembilan sudah tidak karena di desain delapan tahun pertama sudah balik modal,” jelasnya.

Dia mengaku, penetapan harga jual tarif listrik mikrohidro ini akan berdampak pada neraca keuangan perseroan lantaran PLN sendiri tidak tau apakah nantinya akan mendapatkan subsidi lagi dari pemerintah atau tidak.

“Untuk jangka pendek tentu masih di subsidi, tapi kita tidak tahu untuk jangka panjang. Apalagi ini feed in tarrif, jadi tidak ada negosiasi lagi,” jelasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2906 seconds (0.1#10.140)