Menperin santai soal aduan Freeport ke arbitrase
A
A
A
Sindonews.com - Larangan ekspor mineral mentah yang diamanatkan UU Minerba No 4/2009 menyebabkan PT Freeport Indonesia (Freeport) akan menyeret Indonesia ke pengadilan arbitrase Internasional.
Hal ini dikarenakan, Freeport tidak diberi kelonggaran bea keluar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku tak ambil pusing soal aduan Freeport tersebut.
Menurutnya, Indonesia akan menghadapinya jika Freeport menyeret masalah ini ke arbitrasi. "Nanti dihadapi pemerintah. Menunggu keputusan Kemenkeu untuk bea keluar yang sebetulnya sudah prinsip disetujui, tapi saya enggak tahu apa yang buat prosesnya jadi lambat, khusus untuk freeport," ungkapnya di Hotel Atlet Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menjelaskan, pada dasarnya Freeport secara implisit telah menjamin keseriusan pembangunan smelter dengan membayar uang jaminan tersebut. Hal ini telah menjadi tanggung jawab Kemenkeu.
"Ya, tapi sebetulnya dia menegosiasi dengan cara dia mau membayar uang jaminan. Sebetulnya dengan bayar uang jaminan itu kan juga secara implisit dia menjamin bahwa dia serius bangun. Itu Kemenkeu yang atur, saya enggak ikutan lagi," pungkas Hidayat.
Hal ini dikarenakan, Freeport tidak diberi kelonggaran bea keluar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku tak ambil pusing soal aduan Freeport tersebut.
Menurutnya, Indonesia akan menghadapinya jika Freeport menyeret masalah ini ke arbitrasi. "Nanti dihadapi pemerintah. Menunggu keputusan Kemenkeu untuk bea keluar yang sebetulnya sudah prinsip disetujui, tapi saya enggak tahu apa yang buat prosesnya jadi lambat, khusus untuk freeport," ungkapnya di Hotel Atlet Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menjelaskan, pada dasarnya Freeport secara implisit telah menjamin keseriusan pembangunan smelter dengan membayar uang jaminan tersebut. Hal ini telah menjadi tanggung jawab Kemenkeu.
"Ya, tapi sebetulnya dia menegosiasi dengan cara dia mau membayar uang jaminan. Sebetulnya dengan bayar uang jaminan itu kan juga secara implisit dia menjamin bahwa dia serius bangun. Itu Kemenkeu yang atur, saya enggak ikutan lagi," pungkas Hidayat.
(izz)