Akuisisi Pertagas-PGN langgar Inpres

Minggu, 11 Mei 2014 - 16:35 WIB
Akuisisi Pertagas-PGN langgar Inpres
Akuisisi Pertagas-PGN langgar Inpres
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai penggabungan PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan PT Perusahaan Gas Negara tbk dinilai melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lantaran Presiden telah melarang para menteri mengambil kebijakan strategis menjelang pergantian kabinet.

Ketua Puskepi, Sofyano Zakaria mengatakan, rencana tersebut pada dasarnya sebuah kebijakan strategis jika dilaksanakan saat ini maka akan berdampak pada masyarakat.

"Artinya ini melanggar instruksi Presiden RI untuk tidak membuat keputusan strategis yang berdampak besar bagi negara dan masyarakat," kata Sofyano di Jakarta, Minggu (11/5/2014).

Menurutnya, rencana ini jelas bertentangan dengan persetujuan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebelumnya yaitu tidak ada akuisisi antara kedua perusahaan. Selain itu, rencana ini bertentangan pula dengan strategi dan roadmap penataan BUMN dengan membangun perusahaan holding yang kuat untuk perusahaan sejenis.

"Konsep ini sudah diterapkan dan sukses untuk industri pupuk, industri semen dan industri jasa pelabuhan sehingga akan dilanjutkan lagi untuk sektor industri lain termasuk minyak dan gas," tutur dia.

Rencana ini juga jelas bertentangan dengan roadmap Pertamina untuk menjadi perusahaan migas dunia dan selanjutnya perusahaan energi penguasa Asia.

Dia mengatakan, sebaiknya PGN diarahkan mengembangkan jaringan distribusi ke konsumen (hilir) sehingga masyarakat bisa menikmati bahan bakar gas yang bersih dan murah.

"Ini yang tidak dilakukan PGN. PGN malah terlalu mengembangkan infrastruktur gas ke hulu dengan target pendapatan dari transmisi gas dan konsumen industri, sedangkan konsumen rumah tangga dilupakan," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3574 seconds (0.1#10.140)