Lingkungan Berimplikasi pada Sektor Jasa Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran melakukan pengawasan dan menyediakan rambu-rambu kepada bank-bank pelaksana untuk mengantisipasi dampak lingkungan, dengan memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan pengucuran kredit/pembiayaan industri yang berdampak pada lingkungan hidup dan sosial.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah mengenai instrumen ekonomi dalam menanggapi dampak perubahan iklim.
Terkait isu kepedulian industri jasa keuangan terhadap lingkungan hidup dan sosial, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad ingin menekankan kembali bahwa saat ini kepedulian terhadap aspek lingkungan hidup dan sosial merupakan suatu kebutuhan, tidak lagi sesuatu yang dilakukan karena menaati peraturan.
Hal ini karena implikasi positif dan negatifnya akan dirasakan industri jasa keuangan itu sendiri. “Saya memandang ada tiga implikasi utama yang menurut hemat saya perlu menjadi perhatikan,“ kata Muliaman di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Pertama, ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial dapat meningkatkan risiko pembiayaan khususnya risiko kredit. Menurut dia, industri jasa keuangan akan terekspose risiko kredit yang lebih besar karena potensi kegagalan pembayaran dari nasabah menjadi semakin meningkat karena pelanggaran terhadap ketentuan dan ketidakpedulian terhadap lingkungan sekitar merupakan salah satu penyebab kegagalan pembayaran (default) oleh debitur.
Kedua, perhatian akan pentingnya isu lingkungan hidup dan sosial ternyata merupakan suatu daya saing tersendiri atau competitive advantage bagi perusahaan melalui penerimaan masyarakat domestik maupun internasional yang lebih besar akan produk-produk/jasa ramah lingkungan.
“Dengan demikian, perusahaan akan memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar,” papar dia.
Ketiga, OJK secara lebih luas ingin mengedepankan konsep sustainable finance, di mana industri jasa keuangan saat ini dituntut untuk berperan dalam membiayai proyek-proyek yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup dan sosial (more environmentally and socially conscious) secara jangka panjang.
Dia mengungkapkan, keberhasilan kebijakan sustainable finance tersebut selanjutnya diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi terkait energy security dan food security.
“Hal ini bisa terjadi apabila lembaga jasa keuangan terus meningkatkan porsi pembiayaan ke sektor-sektor tersebut, sehingga akan berdampak pada penurunan beban impor energi dan pangan,” tandasnya.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah mengenai instrumen ekonomi dalam menanggapi dampak perubahan iklim.
Terkait isu kepedulian industri jasa keuangan terhadap lingkungan hidup dan sosial, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad ingin menekankan kembali bahwa saat ini kepedulian terhadap aspek lingkungan hidup dan sosial merupakan suatu kebutuhan, tidak lagi sesuatu yang dilakukan karena menaati peraturan.
Hal ini karena implikasi positif dan negatifnya akan dirasakan industri jasa keuangan itu sendiri. “Saya memandang ada tiga implikasi utama yang menurut hemat saya perlu menjadi perhatikan,“ kata Muliaman di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Pertama, ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial dapat meningkatkan risiko pembiayaan khususnya risiko kredit. Menurut dia, industri jasa keuangan akan terekspose risiko kredit yang lebih besar karena potensi kegagalan pembayaran dari nasabah menjadi semakin meningkat karena pelanggaran terhadap ketentuan dan ketidakpedulian terhadap lingkungan sekitar merupakan salah satu penyebab kegagalan pembayaran (default) oleh debitur.
Kedua, perhatian akan pentingnya isu lingkungan hidup dan sosial ternyata merupakan suatu daya saing tersendiri atau competitive advantage bagi perusahaan melalui penerimaan masyarakat domestik maupun internasional yang lebih besar akan produk-produk/jasa ramah lingkungan.
“Dengan demikian, perusahaan akan memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar,” papar dia.
Ketiga, OJK secara lebih luas ingin mengedepankan konsep sustainable finance, di mana industri jasa keuangan saat ini dituntut untuk berperan dalam membiayai proyek-proyek yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup dan sosial (more environmentally and socially conscious) secara jangka panjang.
Dia mengungkapkan, keberhasilan kebijakan sustainable finance tersebut selanjutnya diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi terkait energy security dan food security.
“Hal ini bisa terjadi apabila lembaga jasa keuangan terus meningkatkan porsi pembiayaan ke sektor-sektor tersebut, sehingga akan berdampak pada penurunan beban impor energi dan pangan,” tandasnya.
(rna)