PLN Samarinda Raup Rp1,6 M dari Denda Pelanggan
A
A
A
SAMARINDA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengumpulkan denda dari pelanggaran pelanggan sebanyak Rp1,6 miliar.
Denda tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan PLN sepanjang 2014. “Ya, kita berhasil menghimpun denda dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan total Rp1,6 miliar pada Januari hingga Mei 2014,” kata Kepala Cabang PLN Samarinda, Ismail Deu, Sabtu (31/5/2014).
Jumlah denda tersebut dihimpun dari 400 pelanggar. Angka pelanggaran masih banyak karena belum seluruh wilayah Samarinda disisir.
“Kami akan mengintensifkan kinerja tim operasi untuk menyisir secara langsung ke rumah-rumah warga,” ujarnya.
Menurut Ismail, akibat banyaknya pelanggaran, PLN Samarinda kehilangan daya sangat besar sehingga sangat merugikan.
Denda tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan PLN sepanjang 2014. “Ya, kita berhasil menghimpun denda dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan total Rp1,6 miliar pada Januari hingga Mei 2014,” kata Kepala Cabang PLN Samarinda, Ismail Deu, Sabtu (31/5/2014).
Jumlah denda tersebut dihimpun dari 400 pelanggar. Angka pelanggaran masih banyak karena belum seluruh wilayah Samarinda disisir.
“Kami akan mengintensifkan kinerja tim operasi untuk menyisir secara langsung ke rumah-rumah warga,” ujarnya.
Menurut Ismail, akibat banyaknya pelanggaran, PLN Samarinda kehilangan daya sangat besar sehingga sangat merugikan.
(dmd)