Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat

Senin, 02 Juni 2014 - 12:06 WIB
Pemerintah Izinkan Freeport...
Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat
A A A
NUSA DUA - Pemerintah memastikan jika PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) membayar jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tepat waktu, maka dipastikan pekan ini akan diijinkan ekspor konsentrat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakaan, mereka sebagai pemegang kontrak karya (KK) pertambangan telah berkomitmen menyetorkan dana jaminan pembangunan smelter. Masing-masing Freeport sebesar USD115 juta dan Newmont USD25 juta kemudian disetorkan ke PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

"Jika hari ini mereka sudah setorkan dan bea keluar juga sudah selesai. Sudah fix pekan ini sudah boleh ekspor," katanya di sela acara Coaltrans ke-20 di Nusa Dua, Bali, Senin (2/6/2014).

Meski berpeluang untuk mengespor pekan ini, Sukhyar belum memastikan berapa besar bea keluar (BK) progresif yang akan dikenakan kepada Freeport. Lantaran Freeport menginginkan pengurangan bahkan penghapusan. Seperti diketahui Kementerian Keuangan menetapkan BK progresif 20-60% hingga 2016.

BK progresif bertujuan untuk memaksa perusahaan tambang mineral melakukan pengolahan di dalam negeri. Namun demikian Sukhyar belum mengungkapkan pengurangan BK yang akan diberikan pemerintah serta nilai BK progresif yang diminta Freeport. "Mereka mau bayar bea keluar tapi tidak besar," ujarnya.

Sementara, terkait divestasi saham Freeport McMoran Copper&Gold Inc di Freeport Indonesia, pemerintah tetap meminta porsi saham 30% dari saat ini yang hanya 9,36%.

"Kami kan pada posisi tetap 30%. Mereka ingin 20%. Kan masih ada waktu untuk bicarakan itu lagi," kata Sukhyar.

Menurutnya, divestasi 30% yang diminta pemerintah mempertimbangkan investasi jangka panjang yang akan dilakukan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Tapi untuk pokok permasalahan Sukhyar meyakini renegosiasi akan tuntas tahun ini.

"Jika enam isu renegosiasi ini sudah sepakat maka akan dituangkan dalam amandemen. Kalau yang lain luas wilayah lokal konten divestasi tidak ada masalah. Sedangkan untuk Freeport, Newmont sedang di garap," jelas Sukhyar.

Terkait divestasi, Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B Sutjipto telah mengungkapkan bahwa pihaknya terus bernegosiasi dengan pemerintah. "Pokoknya dalam proses. Masih ada pembicaraan lagi," katanya.

Rozik juga mengungkapkan, rencananya Chief Executive Officer Freeport McMoRan Copper & Gold Inc, induk usaha Freeport Indonesia, Richard C Adkerson akan datang ke Indonesia untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk melakukan negosiasi.

Seperti diketahui sebelumnya, Freeport McMoRan Copper&Gold Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat, induk usaha Freeport Indonesia dalam laporannya menyebutkan kebijakan larangan ekspor konsentrat di Indonesia menyebabkan 125 juta pound tembaga dan 140.000 ounce tertunda dikapalkan pada kuartal I/2014.

Seiring dengan kebijakan larangan ekspor mineral, Freeport Indonesia telah menyesuaikan produksi konsentratnya dengan PT Smelting.

Sepanjang kuartal I/2014, pabrik pengolahan Freeport rata-rata mengolah 118.000 ton bijih per hari atau beroperasi setengah dari produksi harian normal.

Sementara, manajemen Newmont menyatakan akan mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat pada 1 Juni 2014, jika izin ekspor tidak juga diberikan pemerintah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0542 seconds (0.1#10.140)