OJK Berharap Hakim Indonesia Mengerti Industri Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan seluruh hakim di Indonesia dapat lebih mengerti mengenai sektor industri keuangan dalam negeri.
Hal tersebut menyusul dilakukannya penendatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bank Indonesia, OJK, dan Mahakamah Agung (MA) mengenai Kerja Sama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad memaparkan bahwa, hakim harus mengerti mengenai pentingnya pengetahuan terhadap industri keuangan, baik perbankan maupun non perbankan. Sebab, saat ini masih minim pemahaman di sektor keuangan syariah.
"Pentingnya sosialisasi lembaga keuangan syariah di hakim mulia untuk pengadilan agama dan beberapa hakim lainnya, dikarenakan peran pengadilan agama untuk mengawal perkembangan industri syariah sangat penting," kata Muliaman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Dia mengungkapkan, pertumbuhan industri keuangan berbasis syariah cukup cepat di Indonesia. "Industri keuangan berbasis syariah, berkembang cepat selama lima tahun terakhir, ada 13 juta nasabah di perbankan syariah," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya menyebutkan produk-produk industri keuangan syariah sudah hampir menyamai produk-produk industri perbankan konvensional lainnya.
"Hampir seluruh produk sekarang ada pasangannya, ada konvensional, ada yang berbasis syariah. Ini penting untuk pemahaman kita mengenai industri keuangan syariah," jelasnya.
Sementara, dsalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali mengatakan, kerja sama ini dalam hal peningkatan kulitas SDM mejadi yang pertama kalinya setelah selama 12 tahun sebelumnya sudah bekerja sama dengan BI.
"Untuk itu, kerja sama dengan OJK ini penting meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di MA," ujarnya.
Hal tersebut menyusul dilakukannya penendatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bank Indonesia, OJK, dan Mahakamah Agung (MA) mengenai Kerja Sama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad memaparkan bahwa, hakim harus mengerti mengenai pentingnya pengetahuan terhadap industri keuangan, baik perbankan maupun non perbankan. Sebab, saat ini masih minim pemahaman di sektor keuangan syariah.
"Pentingnya sosialisasi lembaga keuangan syariah di hakim mulia untuk pengadilan agama dan beberapa hakim lainnya, dikarenakan peran pengadilan agama untuk mengawal perkembangan industri syariah sangat penting," kata Muliaman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Dia mengungkapkan, pertumbuhan industri keuangan berbasis syariah cukup cepat di Indonesia. "Industri keuangan berbasis syariah, berkembang cepat selama lima tahun terakhir, ada 13 juta nasabah di perbankan syariah," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya menyebutkan produk-produk industri keuangan syariah sudah hampir menyamai produk-produk industri perbankan konvensional lainnya.
"Hampir seluruh produk sekarang ada pasangannya, ada konvensional, ada yang berbasis syariah. Ini penting untuk pemahaman kita mengenai industri keuangan syariah," jelasnya.
Sementara, dsalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali mengatakan, kerja sama ini dalam hal peningkatan kulitas SDM mejadi yang pertama kalinya setelah selama 12 tahun sebelumnya sudah bekerja sama dengan BI.
"Untuk itu, kerja sama dengan OJK ini penting meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di MA," ujarnya.
(izz)