Freeport Sepakat Divestasi 30%

Jum'at, 06 Juni 2014 - 16:36 WIB
Freeport Sepakat Divestasi 30%
Freeport Sepakat Divestasi 30%
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoRan Copper&Gold Inc yang merupakan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini akhirnya menyepakati divestasi sebesar 30% sesuai yang diajukan pemerintah hingga 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar mengatakan Freeport telah menyepakati divestasi yang diajukan oleh pemerintah sebesar 30%.

"Freeport sudah setuju 30%," katanya di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Menurutnya, kesepakatan besaran divestasi telah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama pertimbangannya terkait kepentingan perusahaan, sehingga tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemerintah semata.

Apabila melakukan divestasi sesuai keinginan pemerintah, return of investment dipastikan melewati batas kontrak karya Freeport pada 2021.

“Pasti mereka minta jaminan. Masalahnya yang kasih jaminan pada pemerintahan berikutnya bagaimana? Inilah yang perlu dibicarakan. Nantinya dituangkan di dalam MoU (memorandum of understanding), bagaimana MoU yang enak bagi dia dan tidak menyalahkan kami," kata dia.

Pemerintah sebelumnya keukeuh meminta porsi saham 30% dari saat ini yang hanya 9,36%. Divestasi 30% yang diminta pemerintah mempertimbangkan investasi jangka panjang yang akan dilakukan Freeport.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4958 seconds (0.1#10.140)