Pemerintah-Freeport Belum Sepakat Renegosiasi KK
A
A
A
JAKARTA - Meski divestasi saham 30% telah disepakati, namun pemerintah mengaku belum menyepakati renegosiasi Kontrak Karya (KK) dengan Freeport. Renegosiasi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami masih akan rapat lagi dengan mereka. Ya banyak progress-lah, divestasi sudah oke," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Sementara, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengatakan bahwa saat ini renegosiasi KK Freeport dengan pemerintah Indonesia tinggal menunggu bahasan secara hukum. "Sudah tinggal bahasa hukumnya saja," ujar dia.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta agar Freeport minimal mendivestasikan 30% sahamnya saat masa kontraknya berakhir pada 2021. Namun Freeport hanya mau melepas 20% saham. Artinya, Freeport McMoran hanya mau mendivestasi 10,64% sahamnya di Freeport Indonesia ke pihak Indonesia dalam proses renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah.
Saat ini Freeport McMoran menguasai 90,64% saham Freeport Indonesia. Sisanya 9,36% dikuasai pemerintah Indonesia.
Adapun terkait enam poin yang dibahas dalam renegosiasi dengan seluruh pemegang kontrak karya, termasuk Freeport adalah kewajiban divestasi saham kepada nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pengolahan dan pemurniaan di dalam negeri, penyesuaian tarif royalti, peralihan perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan (IUP), serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.
"Kami masih akan rapat lagi dengan mereka. Ya banyak progress-lah, divestasi sudah oke," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Sementara, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengatakan bahwa saat ini renegosiasi KK Freeport dengan pemerintah Indonesia tinggal menunggu bahasan secara hukum. "Sudah tinggal bahasa hukumnya saja," ujar dia.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta agar Freeport minimal mendivestasikan 30% sahamnya saat masa kontraknya berakhir pada 2021. Namun Freeport hanya mau melepas 20% saham. Artinya, Freeport McMoran hanya mau mendivestasi 10,64% sahamnya di Freeport Indonesia ke pihak Indonesia dalam proses renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah.
Saat ini Freeport McMoran menguasai 90,64% saham Freeport Indonesia. Sisanya 9,36% dikuasai pemerintah Indonesia.
Adapun terkait enam poin yang dibahas dalam renegosiasi dengan seluruh pemegang kontrak karya, termasuk Freeport adalah kewajiban divestasi saham kepada nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pengolahan dan pemurniaan di dalam negeri, penyesuaian tarif royalti, peralihan perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan (IUP), serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.
(rna)