Kadin Eropa Keluhkan Sanksi BPJS
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Eropa (Eurocham) mengeluhkan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak ikut dalam program jaminan sosial.
Deputy Head Eurocham, Prawira Atmadja mengatakan sanksi tersebut menjadi kekhawatiran bagi perusahaan. Sebab, pihaknya sudah memberikan jaminan sosial berupa asuransi demi kesejahteraan karyawan.
"Masalah pensiun, jaminan kesehatan, yang menjadi kekhawatiran. Di satu pihak kami gembira, tapi khawatir juga karena UU BPJS punya sanksi. Kami ingin taat peraturan, karena ada unsur sanksi. Apa yang kami sudah lakukan sekarang apa cukup atau gimana. Proses implementasi jadi double cover baik jaminan kesehatan atau pensiun," ujarnya dalam acara Polemik Sindo Trijaya FM di Waroeng Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Atas adanya kewajiban tersebut, lanjut dia, perusahaan akan terbebani cost operational yang naik. Dia menyarankan, program jaminan sosial dan kesehatan BPJS diintegrasikan dengan program asuransi yang sudah diikutinya.
"Dengan yang ada sekarang kami double deep. Walaupun beroperasi di Indonesia, kami memberikan kesejahteraan yang baik," tegasnya.
Meski demikian, kata Prawira, pihaknya akan berusaha menaati peraturan yang telah digariskan pemerintah Indonesia. "Buat kami yang ditegaskan adalah biaya tinggi tidak perlu itu satu hal yang harus kami bayarkan. Ya, pasti kami akan ikuti. Terutama perusahaan-perusahaan Eropa karena kita bisa katakan, bahwa kami berusaha menaati pertaturan. Kalau itu diterapkan, kami akan berusaha menjalankan," tandasnya.
Deputy Head Eurocham, Prawira Atmadja mengatakan sanksi tersebut menjadi kekhawatiran bagi perusahaan. Sebab, pihaknya sudah memberikan jaminan sosial berupa asuransi demi kesejahteraan karyawan.
"Masalah pensiun, jaminan kesehatan, yang menjadi kekhawatiran. Di satu pihak kami gembira, tapi khawatir juga karena UU BPJS punya sanksi. Kami ingin taat peraturan, karena ada unsur sanksi. Apa yang kami sudah lakukan sekarang apa cukup atau gimana. Proses implementasi jadi double cover baik jaminan kesehatan atau pensiun," ujarnya dalam acara Polemik Sindo Trijaya FM di Waroeng Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Atas adanya kewajiban tersebut, lanjut dia, perusahaan akan terbebani cost operational yang naik. Dia menyarankan, program jaminan sosial dan kesehatan BPJS diintegrasikan dengan program asuransi yang sudah diikutinya.
"Dengan yang ada sekarang kami double deep. Walaupun beroperasi di Indonesia, kami memberikan kesejahteraan yang baik," tegasnya.
Meski demikian, kata Prawira, pihaknya akan berusaha menaati peraturan yang telah digariskan pemerintah Indonesia. "Buat kami yang ditegaskan adalah biaya tinggi tidak perlu itu satu hal yang harus kami bayarkan. Ya, pasti kami akan ikuti. Terutama perusahaan-perusahaan Eropa karena kita bisa katakan, bahwa kami berusaha menaati pertaturan. Kalau itu diterapkan, kami akan berusaha menjalankan," tandasnya.
(dmd)