Tarif Tol Baru Menyesuaikan Laju Inflasi

Senin, 09 Juni 2014 - 13:56 WIB
Tarif Tol Baru Menyesuaikan Laju Inflasi
Tarif Tol Baru Menyesuaikan Laju Inflasi
A A A
JAKARTA - Sesuai aturan yang berlaku, setiap dua tahun sekali akan diadakan perubahan tarif tol untuk menyesuaikan pengaruh inflasi yang terjadi di dalam negeri.

Hal tersebut mengingat laju inflasi dalam negeri masih terbilang tinggi, maka tarif tol baru akan berlaku pada pertengahan bulan ini.

"Tarif tol yang berlaku saat ini, pada jalan tol simpang susun waru-Bandara Juanda sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 128/KPTS/M/2012 tanggal 31 Mei 2012," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kornel Sihaloho di Kantor PU, Jakarta (9/6/2014).

Kornel juga menjelaskan bahwa PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada Jalan Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda, sepanjang lebih kurang 12 km terdiri dari dua arah empat lajur, telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol sesuai ketentuan PPJT.

"Besaran inflasi untuk jalan tol ruas Simpang Susun Waru- Bandara Juanda yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan Surat Nomor 06230.110 tanggal 6 Mei 2014 perihal permohonan data inflasi wilayah adalah 13,31% untuk periode 1 Mei 2012-2030 April 2014," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5587 seconds (0.1#10.140)