Jumat Ini Tarif Tol Susun Waru-Bandara Juanda Naik

Senin, 09 Juni 2014 - 14:12 WIB
Jumat Ini Tarif Tol Susun Waru-Bandara Juanda Naik
Jumat Ini Tarif Tol Susun Waru-Bandara Juanda Naik
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif tol akan segera diberdayakan mengingat laju dan pengaruh inflasi dalam negeri saat ini. Ini berkaitan dengan pasal 48 UU no. 38 tahun 2004 tentang jalan, dan pasal 68 peraturan pemerintah 15 tahun 2005 tentang jalan tol, serta pasal 11.4.1 perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) Nomor 03/PPJT / II/Mn/2007 tanggal 12 Februari 2007.

"Berdasarkan laju inflasi tersebut, diperoleh persentase kenaikan tarif tol untuk golongan jenis kendaraan (Golongan I-Golongan V) berkisar antara 11,11% sampai dengan 16,67% (setelah pembulatan penyesuaian tarif tol)," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kornel Sihaloho di Kantor Kementerian PU, Jakarta (9/6/2014).

Tarif tol yang berlaku saat ini, ujar Kornel, ada pada jalan tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 128/KPTS/M/2012 tanggal 31 Mei 2012.

"Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/KPTS/M/2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda," ujarnya lagi.

Menurut rencana, tarif tol ini akan berlaku efektif pada Jumat 13 Juni 2014 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif tol sebelum dan setelah penyesuaian tarif tol adalah:

Gol I : Rp6.000 menjadi Rp7.000
Gol II : Rp9.000 menjadi Rp10.000
Gol III: Rp12.000 menjadi Rp13.500
Gol IV : Rp15.000 menjadi Rp17.000
Gol V : Rp18.000 menjadi Rp20.500
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5479 seconds (0.1#10.140)